TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memvonis bersalah tiga terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang siswi SMP bernama Audrey.
Meski menerima putusan hakim, Ibu Audrey membantah hasil visum di pengadilan.
Ia menyebut, pelecehan seksual terhadap anak gadisnya itu ada.
Untuk diketahui, hakim telah memutus bersalah tiga terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Audrey.
Pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (3/4/2019).
Baca: TERKINI Kasus Audrey: Suasana Memanas Seusai Hakim Vonis Bersalah Pelaku, Ini Hukumannya
Baca: Sempat Memanas di Luar Ruang Sidang, Audrey Menangis dan Peluk Orang Tua Usai Dibacakan Vonis
Kendati menerima putusan sidang, ibunda Audrey menegaskan bahwa pihaknya membantah hasil visum di persidangan.
Dalam sidang tersebut, hasil visum yang dihadirkan menunjukkan tak ada pelecehan seksual terhadap Audrey.
Hasil visum dari pihak kepolisian keluar pada Rabu (10/4/2019).
Dari hasil tersebut, ditemukan tidak ada memar pada tubuh korban, utamanya di bagian alat vital seperti yang diberitakan sebelumnya.
Dari hasil visum yang diterima pihak kepolisan, dapat disimpulkan kategori penganiayaan adalah ringan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019), dikutip dari Tribun Pontianak.
Menurut ibunda Audrey, pihaknya memiliki bukti foto saat badan Audrey memar hingga kepalanya benjol.
"Iya membantah, karena kami punya bukti-bukti nya punya foto-fotonya, badan AU memar, kepalanya benjol, hidungnya berdarah, giginya rontok, apa itu bukan visum namanya. Semua sudah di sampaikan di pengadilan," katanya, Selasa (3/4/2019).
Ibunda Audrey mengatakan bahwa anaknya mengalami pelecehan seksual.