News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Meski Terima Putusan Hakim, Ibu Audrey Bantah Hasil Visum di Pengadilan: Pelecehan Seksual Itu Ada

Penulis: Miftah Salis
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meski menerima putusan hakim, Ibu Adurey membantah hasil visum di pengadilan. Ia menyebut sang bahwa pelecehan seksual terhadap anaknya itu ada.

Senada dengan polisi, para pelaku yang saat itu sempat meminta maaf di depan media, juga mengaku tak melukai organ vital Audrey.

Netizen pun justru berbalik menuduh Audrey menyebarkan hoaks.

Hukuman

Mengutip dari Tribun Pontianak, hakim memutus bersalah para terdakwa kasus penganiayaan terhadap Audrey.

Mereka harus menjalani masa hukuman selama tiga bulan.

Hukuman yang dijatuhkan yakni berupa pelayanan kepada masyarakat di Pondok Panti Asuhan Aisiah.

Terdakwa harus menjalani hukuman selama dua jam per hati setelah pulang sekolah.

Untuk hari Sabtu dan Minggu, para terdakwa dibebastugaskan.

Seusai pembacaan vonis tersebut, suasana sempat memanas.

Terjadi percekcokan antara keluarga Audrey dan para terdakwa.

Mereka berteriak-teriak di luar gedung pengadilan.

Pihak keluarga Audrey merasa kurang puas terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada tiga pelaku.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini