TRIBUNNEWS.COM - Tiga pelaku penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak, divonis bersalah oleh majelis hakim.
Ibu korban mengaku menerima keputusan tersebut.
Ibu korban juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa anaknya bukan hoaks atau prank.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah memutus bersalah tiga terdakwa.
Ketiganya harus menjalani masa hukuman pelayanan kepada masyarakat.
Ibu Audrey mengaku menerima keputusan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan hakim menjadi pembuktian bahwa kasus anaknya bukanlah sebuah hoaks atau prank.
Baca: TERKINI Kasus Audrey: Suasana Memanas Seusai Hakim Vonis Bersalah Pelaku, Ini Hukumannya
Baca: Sempat Memanas di Luar Ruang Sidang, Audrey Menangis dan Peluk Orang Tua Usai Dibacakan Vonis
"Kami dari pihak korban menerima dari putusan Hakim, dan karena dengan adanya putusan itu bahwa mereka ini bersalah, bukan Hoaks atau prank yang sering dibilang para netizen, jadi berita AU ini kasus yang bener-bener real terpidana,"katanya Selasa (3/9/2019), dikutip dari Tribun Pontianak.
Kasus penganiayaan terhadap Audrey oleh sejumlah siswi SMA memang sempat menyita perhatian publik hingga ke telinga Presiden Jokowi.
Menurut pengakuan Audrey, ia menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswi SMA.
Ia bahkan juga mengaku dilukai organ vitalnya.
Pengguna sosial media lalu menaruh simpati yang besar terhadap Audrey bahkan tagar #JusticeForAudrey menjadi trending.
Tak hanya itu, muncul petisi online sebagai bentuk dukungan kepada bocah 14 tahun tersebut.
Berbanding terbalik dengan pengakuan Audrey, polisi mengungkap hasil visum yang menunjukkan tidak ada memar pada tubuh korban, utamanya di bagian alat vital seperti yang diberitakan sebelumnya.