TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - FM (29) tega membunuh anak kandugnya sendiri yang baru berumur tiga bulan di rumah mertuanya di Jalan Delta, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying, Kota Bandung, Minggu (1/9/2019).
Kepolisian Polretabes Bandung telah menetapkan SM sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap anaknya sendiri.
Namun, hingga ini polisi masih belum mengatahui bagaimana tersangka melakukan pembunuhan tersebut.
Sebab, sampai saat ini polisi belum dapat meminta keterangan mengingat kondisi FM yang masih mengalami shock.
Berkut ini fakta selengkapnya:
1. Mengaku dapat bisikan gaib
Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Suparman mengatakan, tersangka ini mengaku mendapatkan bisikan gaib, bahwa dirinya belum siap mengurus seorang anak.
"Ngakunya dapat bisikan gaib, katanya 'bunuh saja kirim agar dikirim ke surga," katanya di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (2/9/2019).
2. Ditetapkan tersangka
Suparman menjelaskan bahwa saat ini FM telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Suparman.
Saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
3. FM menyerahkan diri
Setelah dijadikan tersangka atas perbuatannya yang tega menghabisi bayinya yang berumur tiga bulan, FM langsung menyerahkan diri.