Ia menegaskan tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus ini. Namun penyidik masih mendalami dan menyidik lebih lanjut.
"Jadi dimungkinkan manajemen dan perusahaan dari angkutan tanah ini kita akan perdalam sebagai saksi dan bisa berkembang sebagai tersangka," beber dia.
Mengingat ancaman pidana di atas 6 tahun penjara, polisi bisa langsung menahan kedua sopir truk.
Dua Sopir Truk Sempat Teleponan
"Rem saya blong, gimana ini? Saya kocok-kocok anginnya enggak ada. Nah ini ada lagi," kata Dedi di ujung telepon.
Truk yang Dedi kemudikan nomor polisi B 9763 UIT menyalip truk Suban nomor polisi B 9410 UIU yang masih anteng di jalur lambat Tol Cipularang arah Jakarta.
Keduanya sama-sama membawa truk bermuatan pasir dari Gunung Pengantin, Cianjur, tujuan Karawang Timur, Senin (2/9/2019).
Suban disaksikan Mani (39), istrinya, memperingatkan Dedi untuk menepi.
Tak sampai 5 menit truk Dedi terguling menghalangi ruas jalan Km 31, pasir muatannya ambyar beberapa meter ke belakang, sampai tumpah ke ruas jalan arah Bandung.
Beberapa meter setelah truk terguling karena kecelakaan tunggal, sejumlah kendaraan berhenti termasuk bus Budiman tepat di sisi pembatas.
Di belakang dan kiri bus Budiman ada kendaraan pribadi, truk ekor panjang, dan truk boks kuning dan di depannya truk boks putih.
Tiba-tiba dari arah belakang melaju truk pasir yang dikemudikan Suban tak terkendali karena remnya blong, lalu menghantam mobil di depannya.
"Akhirnya saya menabrak mobil kecil di depan saya. Karena saya takut makin parah, saya banting truk saya ke kiri dan akhirnya nyangkut di jurang," ujar Suban.
Serudukan truk pasir menimbulkan efek domino. Mobil-mobil di depannya seperti biji karambol, memantul. Total 21 mobil terlibat tabrakan beruntun.