Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menetapkan Dedi alias Dh (50) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut lalu lintas di KM 91+200 Tol Cipularang arah Jakarta pada Senin (2/9).
Dedi merupakan sopir truk dengan nomor B 9769 UIT.
Truk itu oleng kemudian terguling di tengah jalan.
Otomatis, kendaraan lainnya terhenti karena tergulingnya truk mengangkut pasir dari Cianjur itu.
Baca: Kecelakaan Maut Tol Cipularang: Tersangka Akui Ada Kelebihan Muatan 25 ton
Dalam kecelakaan maut di Tol Cipularang itu, Dedi meninggal dunia saat truknya oleng dan terguling. Status tersangkanya pun gugur.
Detik-detik kematian Dedi terlihat oleh Aris (35), pekerja proyek penahan tanah ruas Tol Cipularang KM 91+200.
"Saya lihat dari jembatan penyebrangan, jelas sekali. Truk itu oleng kemudian menghantam tembok dan terguling," ujar Aris saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (3/9).
Lokasi kejadian tepat berada di bawah jembatan. Lokasi itu berada di Kampung Cibodas Desa Sukatani Kecamatan Sukatani.
Jembatan itu jadi akses bagi warga Kampung Cibodas untuk menggarap lahan garapan di sekitar Tol Cipularang.
Dalam laporan polisi yang dikeluarkan Satlantas Polres Purwakarta, Aris disebutkan sebagai salah satu saksi dari dua saksi.
Baca: TERKINI Kecelakaan Tol Cipularang: 2 Orang jadi Tersangka hingga Polisi Sulit Identifikasi Korban
"Saat oleng dan terguling, supir terlempar keluar dari kaca depan sampai terseret ke jalan," ujar Aris. Ia mengaku langsung bergegas saat melihat kejadian tersebut.
"Pas didekati dia sudah tidak bergerak. Orangnya sudah tua badanya kurus," kata Aris.
Ia tidak mengetahi kenapa truk yang dikendarainya oleng kemudian terguling. Hanya saja, ia melihat truk itu melaju dengan kecepatan kencang.