TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemerintah DIY.
Hibah barang tersebut berupa enam bidang tanah dan dua bangunan rumah rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi mantan Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Djoko Susilo senilai Rp 19,95 miliar.
Penyerahan ini dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Pracimosono, Rabu (4/9/2019).
Penyerahan ini dilakukan dalam rangka hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor S-485/MK.6/2019 tanggal 19 Juli 2019 hal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan data yang diterima oleh Tribun Jogja, dua bidang tanah yang berada di Jalan Langenastran Kidul Nomor 7, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta ini seluas 573 meter persegi.
Sementara untuk bangunan seluas 226 meter persegi dengan nominal Rp 4.470.225.000.
Sementara, aset tanah di Jalan Patehan Lor Nomor 36, Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta seluas 2.057 meter persegi dan berupa empat sertifikat hak milik (SHM).
Adapun untuk luas bangunan sekira 880 meter persegi dengan nominal Rp 15.489.457.000.
“Total ada enam SHM dan dua bangunan rumah dengan nominal Rp 19,95 miliar,” jelas Mungky Hadi P, Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan eksekusi (Labuksi) KPK kepada wartawan, Rabu (4/9/2019). (Tribunjogja I Agung Ismiyanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul KPK Hibahkan Tanah dan Rumah Rampasan Kasus Korupsi Djoko Susilo ke Pemda DIY, https://jogja.tribunnews.com/2019/09/04/kpk-hibahkan-tanah-dan-rumah-rampasan-kasus-korupsi-djoko-susilo-ke-pemda-diy.