Berikut update kecelakaan di Tol Cipularang: Dua tersangka sempat teleponan dan detik-detik tabrakan versi tersangka.
TRIBUNNEWS.COM - Polres Purwakarta, Jawa Barat, telah menetapkan dua sopir dump truk sebagai tersangka kecelakaan di Tol Cipularang, Senin (2/9/2019).
Dua tersangka tersebut adalah Dedi Hidayat dan Subana.
Diketahui, sebelum kecelakaan terjadi, kedua tersangka tersebut sempat bertelepon mengenai kondisi truknya.
Seorang tersangka juga menceritakan detik-detik sebelum kecelakaan terjadi.
Baca: Penyebab Insiden Kecelakaan Maut Tol Cipularang Menurut Keterangan Polisi
Baca: Alasan Kuat 2 Sopir Dump Truck Jadi Tersangka Penyebab Kecelakaan Maut Tol Cipularang
Baca: Alami Kecelakaan di Tol Cipularang, 4 Artis Indonesia Ini Selamat dari Maut
Lantas, apa saja fakta terbaru mengenai kecelakaan di Tol Cipularang?
Berikut fakta-fakta terkini kecelakaan di Tol Cipularang, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Pelanggaran
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, menjelaskan pelanggaran yang dilakukan kedua sopir truk tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Rabu (4/9/2019).
"Dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya," ungkap Matrius.
Disampaikan Matrius, Subana mengakui membawa muatan pasir berlebih dari yang ditetapkan dalam peraturan.
Menurut dia, kapasitas angkut yang diperbolehkan bisa dilihat di buku uji atau buku KIR, yakni untuk truk B 9410 UIU itu adalah 12 ton.
"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan tersangka sendiri mengakui, membawa muatan tanah seberat 37 ton. Jadi ada kelebihan 25 ton," ucap dia.
Ia menegaskan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Namun, penyidik masih mendalami dan menyidik lebih lanjut.
"Jadi dimungkinkan manajemen dan perusahaan dari angkutan tanah ini kami akan perdalam sebagai saksi dan bisa berkembang sebagai tersangka," beber Matrius.
2. Ancaman Hukuman
Menurut Matrius, Subana dikenakan 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkatan Jalan juncto Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
"Ancamannya yang tertinggi dari pasal-pasal tersebut adalah enam tahun," sambung Matrius.
Mengingat ancaman pidana di atas 6 tahun penjara, polisi bisa langsung menahan kedua sopir truk.
3. Status Tersangka Dedi Hidayat Digugurkan
Status supir truk bernama Dedi Hidayat sebagai tersangka telah digugurkan polisi.
Hal itu dikarenakan Dedi menjadi korban meninggal dunia.
"Tersangka pertama atas nama DH, pengemudi truk bernopol B 9763 UIT namun yang bersangkutan menjadi korban meninggal dunia."
"Kedua inisial S pengemudi truk B 9410 UIU yang menabrak 18 kendaraan dari belakang," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, dikutip Tribunnews dari Tribun Jabar.
Sementara itu, proses hukum pada Subana tetap berlanjut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, menjelaskan, satu tersangka lain, yaitu S proses hukumnya tetap berlanjut.
"Ada satu tersangka lainnya terbukti lalai saat mengoperasikan kendaraannya, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan serta kerugian materi," ujar Matrius.
4. Kedua Tersangka Sempat Teleponan
Subana menceritakan kronologi detik-detik sebelum kecelakaan terjadi.
Ia mengaku, dirinya sempat menjalin kontak via telepon dengan Dedi Hidayat.
Mereka merupakan sopir dump truk dari perusahaan yang sama.
"Rem saya blong, gimana ini? Saya kocok-kocok anginnya enggak ada. Nah ini ada lagi," ceria Subana, meniru perkataan Dedi di telepon.
Truk yang Dedi kemudikan nomor polisi B 9763 UIT menyalip truk Subana nomor polisi B 9410 UIU yang masih anteng di jalur lambat Tol Cipularang arah Jakarta.
Keduanya sama-sama membawa truk bermuatan pasir dari Gunung Pengantin, Cianjur, tujuan Karawang Timur, Senin (2/9/2019).
Subana, disaksikan Mani (39), istrinya, memperingatkan Dedi untuk menepi.
Tak sampai 5 menit, truk Dedi terguling menghalangi ruas jalan Km 91.
Pasir muatannya tumpah beberapa meter ke belakang, hingga ke ruas jalan arah Bandung.
Beberapa meter setelah truk terguling karena kecelakaan tunggal, sejumlah kendaraan berhenti termasuk Bus Budiman tepat di sisi pembatas.
Di belakang dan kiri bus Budiman, ada kendaraan pribadi, truk ekor panjang, dan truk boks kuning.
Di depannya, ada pula truk boks putih.
Tiba-tiba, dari arah belakang, melaju truk pasir yang dikemudikan Subana.
Truk tersebut tak terkendali karena remnya blong.
Lantas, truk Subana menghantam mobil di depannya.
"Akhirnya saya menabrak mobil kecil di depan saya. Karena saya takut makin parah, saya banting truk saya ke kiri dan akhirnya nyangkut di jurang," ujar Subana.
Serudukan truk pasir menimbulkan efek domino.
Mobil-mobil di depannya pun bertabrakan layaknya karambol.
Ada empat mobil terbakar saat itu, tiga mobil pribadi dan satu truk cabai.
Sejumlah mobil lainnya menumpuk, ringsek.
5. Cerita Istri Subana Berjuang Lepas dari Maut
Dump truck yang Subana kemudikan berhenti di pinggir jurang, tertahan besi pembatas.
Subana dan Mani harus berjuang keluar dari kabin truk yang berada di tubir jurang sedalam 20 meter.
"Kaca pecah, saya lihat jurang. Sedikit lagi saja, truk saya terjun ke jurang," ujar Subana di ranjang UGD Rumah Sakit MH Thamrin sambil ditemani istrinya, Mani.
Luka di dahi, pelipis, leher dan tangan Suban sudah tertutup perban.
Namun, Mani hanya mengalami luka lecet.
Setelah tabrakan, Mani keluar lebih dulu lewat pintu kiri meski di bawah moncong truk jurang.
"Saya paksain ke luar. Saya manjat ke atap mobil, menggelantung. Lalu saya ajak suami saya dan akhirnya bisa nyampai ke atap mobil," kata Mani.
Dari atap mobil, ia baru sadar posisi truk nyaris terjun ke jurang.
Ia mengedarkan pandang, empat mobil terbakar.
Mani bingung bagaimana turun dari atap truk.
Tak ada orang yang mendengar teriakannya.
"Loncat bakal sulit. Akhirnya saya turun perlahan menuruni atas kepala mobil. Suami saya yang berdarah saya tuntun, saya gendong," ujar Mani.
Keduanya selamat.
Mereka dibantu sejumlah pekerja proyek PT Jasa Marga dan segera dievakuasi ke RS MH Thamrin.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "BREAKING NEWS 2 Sopir Tersangka Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Kapasitas Truk Kelebihan 25 Ton" oleh Y Gustaman, dan "Satu dari Dua Tersangka Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Digugurkan Status Hukumnya Karena Ini" oleh Haryanto.