Laporan Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul baru beberapa hari lalu dilantik, tapi sudah ada satu anggota yang diberhentikan.
Anggota DPRD tersebut berinisial SMY. Ia berasal dari partai Gerindra. SMY diberhentikan karena terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal tersebut dibenarkan oleh ketua DPC Gerindra Kabupaten Gunungkidul, Ngadiyono, bahwa anggota dewan dari partainya tersangkut masalah hukum dan dirinya telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait dengan pemberhentian sementara.
"SK sudah turun, informasinya memang tiga hari setelah pelantikan. Kami akan mengambil langkah hukum karena setelah kami konsultasi dengan kuasa hukum ada celah untuk diajukan ke PTUN," katanya pada Tribunjogja.com.
SMY sendiri dilantik sebagai anggota DPRD Gunungkidul berbarengan dengan 44 anggota dewan lainnya pada tanggal 12 Agustus 2019.
Praktis belum genap satu bulan SMY sudah diberhentikan sementara.
Pada periode sebelumnya, dirinya menjadi anggota dewan dari Partai Gerindra dari Daerah Pilihan (Dapil) V yakni Saptosar, Paliyan, Purwosari, Panggang.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Gunungkidul, Agus Hartadi menyampaikan, pihaknya telah menerima salinan SK pemberhentian sementara dan saat ini sudah diproses oleh pihak sekretariat.
Sementara waktu SMY tidak menerima haknya sebagai anggota DPRD Gunungkidul selama menjalani pemberhentian sementara.
"Gaji akan diberikan ketika masalah ini sudah selesai, sementara ini dirinya tidak mendapatkan gaji," kata Agus.
Saat dihubungi SMY lebih memilih untuk irit bicara ia hanya menyampaikan bahwa masalah yang dirinya hadapi ia serahkan kepada kuasa hukumnya.
"Saya serahkan ke pengacara," katanya singkat kepada wartawan.
Anggota DPRD Gunungkidul SMY menjadi tersangka kasus KDRT tahun 2017 lalu.
Dia dilaporkan oleh istrinya pada tahun 2015 lalu, karena kasus KDRT.(*)