News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan

TERBARU Suami Habisi Nyawa Istri dengan Besi Behel, Kronologi hingga Pengakuan Pelaku: Saya Kesal!

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto didampingi Kanit Reskrim Ipda Supriadi Gharna, saat menunjukkan tersangka Evid (48) dan barang bukti berupa sebilah besi behel jenis linggis serta buku nikah, di dalam giat ungkap kasus Polsek Indralaya Ogan Ilir, Kamis (5/9/2019).

"Dari pagi dia ngajak, tapi ketika diajak nanti saja. Siang saja dia bilang.

Jadi mana yang benar kau ini ku bilang, jadi ribut," ujar Avid menirukan ucapannya waktu itu.

Karena kesal, ia lalu mengancam istrinya menggunakan besi behel sejenis linggis yang didapat dari mobilnya.

Namun sang istri masih marah, Avid pun menghantamkan besi tadi ke kepala dan leher istrinya.

Santi tewas dalam kondisi masih duduk di kursi tamu, lantai 2 rumah panggung milik mereka.

Santi sempat dilarikan ke Puskesmas Indralaya, namun nyawanya sudah tak tertolong lagi.

Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto didampingi Kanit Reskrim Ipda Supriadi Gharna, saat menunjukkan tersangka Evid (48) dan barang bukti berupa sebilah besi behel jenis linggis serta buku nikah, di dalam giat ungkap kasus Polsek Indralaya Ogan Ilir, Kamis (5/9/2019). (Sripo/ Resha)

"Dari hasil olah TKP kita menemukan barang bukti yang digunakan, yaitu besi behel berukuran kurang lebih 1,5 meter ke kepala istri dan bagian leher.

Sehingga menyebabkan istrinya meninggal dunia," ujar Bambang saat ditemui di Mapolsek Indralaya, Kamis (5/9/2019).

Pihak Kepolisian juga akan mendalami apakah kejiwaan tersangka dalam kondisi terganggu, atau tidak.

Sebab, ia dengan tega menghabisi nyawa istri yang telah memberinya 2 anak dari perkawinan mereka selama 15 tahun itu.

"Untuk hal tersebut sedang kita dalami, sedang kita lakukan pendalaman.

Apakah ada indikasi kejiwaan atau tidak. Tapi selama ini, tersangka kooperatif dan normal," tegas Bambang.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Bambang.

Baca: Penghuni Apartemen Kalibata Berebutan Ingin Melihat Aulia Pembunuh Suami dan Anak Tiri

Baca: Jenazah TKI Korban Pembunuhan di Taiwan Akan Tiba Hari ini di Bandara Sam Ratulangi

(Tribunnews.com/Bunga) (Kompas.com/ Kontributor Amriza Nursatria) (Sripoku/Resha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini