"Sudah tentu mereka menjadi kehilangan mata pencaharian, kehilangan nafkah yang menjadi andalan selama ini. Kita tidak menginginkan akibat kerusuhan muncul keluarga-keluarga miskin baru. Ini yang mesti kita perhatikan", lanjutnya.
Baca: Ramalan Zodiak Besok Jumat 6 September 2019: Libra Jangan Puas Diri, Pisces Penuh Energi
Kita harus segera bantu agar mereka segera pulih, walaupun bantuan dari Kementerian Sosial itu akan dalam bentuk bantuan stimulan untuk memulai usaha baru atau wirausaha baru atau meneruskan usaha yang ada, maksimal Rp 5 juta rupiah per kelompok usaha.
Santunan untuk yang meninggal, bagi ahli waris menurut Harry akan mendapat 15 juta dan santunan untuk korban luka itu maksimal Rp 5.
Bagi yang rumahnya rusak, Kementerian Sosial akan memberikan bantuan stimulan bahan bangunan rumah.
"Untuk rumah rusak dari keluarga yang berpenghasilan rendah atau miskin, Kementerian Sosial akan memberikan bantuan maksimal 25 juta", paparnya.
Jadi, itu yang kita pastikan siapa saja di antara korban itu yang layak untuk mendapatkan bantuan. Sudah tentu kami juga memperhatikan asas keadilan.
"Jadi, bagi pelaku kerusuhan yang dalam proses hukum oleh pihak aparat keamanan, aparat kepolisian itu tidak yang termasuk direkomendasikan mendapatkan bantuan, tapi ini benar-benar yang menjadi korban terdampak kerusuhan," katanya.