kebetualn pelaku bekerja sebaai salesman di salah satu perusahaan itu dan pemilik ATM costumernya.
Setelah difoto untuk diambil datanya yang baru foto itu disimpan. Foto fisik ATM, nama korban, dan masa berlaku sudah didapat.
Barulah tersangka menggunakan ATM untuk transaksi tanpa sepengetahuan korban.
Tersangka yang masih berusia 26 tahun itu beraksi lebih dari satu kali. Modusnya sama, membobol ATM pelanggannya sendiri.
"Setelah mendapatkan foto dari kartu kredit itu sesampainya di rumah bersangkutan langsung melakukan transaksi ilegal yang tidak diketahui pemilik kartu kredit tersebut," ujarnya.
Baca: Fakta-fakta Aulia Sudah Berkali-kali Akan Habisi Sang Suami, Hingga Pembunuh Bayaran Tak tega
Baca: Cerita Horor KKN di Desa Penari, Benarkah Ini Foto Bima yang Tewas? Sang Penulis Langsung Bereaksi
Tersangka menggunakan ATM korban untuk berbelanja pakaian, gadget, hingga jam tangan di toko online di luar negeri.
Lebih lanjut, Kompol Rendy Surya Aditama menjelaskan, tersangka tidak menggunakan ATM para korbannya di toko online dalam negeri karena toko online di luar negeri persyaratan lebih mudah.
"Jadi yang bersangkutan tidak menggunakan toko online dari Indonesia, biasanya minta pin atau konfirmasi dari pemilik kartu kredit tapi kebanyakan situs online di luar negeri tidak membutuhkan otorisasi," jelas Rendy.
Begitu pesan hanya membutuhkan data di kartu kredit itu, selama bisa valid maka terjadi proses pembayaran.
"Pin yang bersangkutan tidak tahu, dia hanya cukup mengetahui nama, nomor kartu kredit, kartu kredit itu valid atau masa berlakunya ada atau tidak," imbuhnya.
Kepada polisi, tersangka sudah membelanjakan ATM milik korbannya berkali-kali.
Beberapa barang-barang seperti satu buah HP seharga USD 212.92 atau setara dengan Rp 3,1 juta.
Kemudian, satu buah handphone merk Umdigi, dua celana jeans, satu celana kain dan satu jam tangan.
"Sudah tujuh kali transaksi pakai ATM orang lain," ujarnya.
Kini, tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 362 KUHP dan Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 tahun 2009 tentang infoemasi dan transaksi elektrknik (ITE) dengan ancaraman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Pemuda Makassar Bobol Kartu ATM Lalu Sumbangkan ke Masjid, Caranya Tebak Password Simpel,