Menurut Budi, kasus ini bermula sekitar Kamis pukul 00.15 WIB.
Empat orang mengendarai Nissan Grand Livina pelat nomor K 9210 datang ke lokasi.
Mereka memesan ruang karaoke nomor 14 berikut empat pemandu karaoke.
Sekitar pukul 02.45, keempat laki-laki tersebut menuju kasir untuk membayar.
Tapi melihat tagihan yang disodorkan kasir sangat besar, yakni Rp 1.908.525, mereka emosi.
Keempat pria ini tidak terima dengan tagihan dan menyoal pajak 15 persen yang tercantum seperti di dalam nota.
Saat itu para pelaku turut mengeluhkan pelayanan pemandu karaoke yang tidak memuaskan.
Emosi, keempat orang mengaku anggota polisi narkoba Polda Jateng,
Mereka juga memarahi kasir dan karyawan Karaoke Excellent Bandungan.
Saat saksi Afif masuk ke ruang kasir, seorang pelaku menarik kaus dan mengatakan ke Afif apakah memakai narkoba.
"Kemudian pelaku memborgol Afif dan menyuruh Afif untuk tes urine dan hasilnya negatif," imbuh Budi.
Sebagai manajer, Pristiyono datang dan mencoba mengurai permasalahan terkait tagihan dan pajak di nota tagihan.
Di sinilah seorang anggota yang tidak diketahui namanya emosi dan mencabut pistol dari pinggangnya, namun dicegah kawan-kawannya.
Seorang pelaku sempat memukul kecil para pemandu karaoke di lokasi.