Pada akhirnya, keributan mereda dan para pelaku membayar tagihan sebesar Rp 1,9 juta.
Mereka berpesan kepada Pristiyono agar perkara tersebut tidak ke luar.
Seorang pelaku memberikan nomor ponselnya.
"Hasil olah TKP kami mengidentifikasi dua dari empat pelaku yakni Bripka Candra dan Aipda Eri."
"Keduanya anggota Narkoba Polda Jateng," ujar Budi.
Pelaku lainnya masih pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu buah tes kit urine, nota tagihan karaoke ruang 14.
Ia memastikan polisi akan memproses hukum setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan anggota Polri.
Bagi anggota yang melanggar aturan tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan sesuai kode etik kepolisian.
"Semua mendapat hak dan kewajiban yang sama di mata hukum baik itu anggota kepolisian, tidak ada yang kebal hukum," ia menegaskan. (Grid Hot/Tribun Jateng)