Pelaku selama ini melakukan aksi tidak terpuji itu di rumahnya. Ia tidak peduli apakah ada istri atau ibu dari anak itu atau tidak.
Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukannya pada Rabu (5/9/2019) sore, sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasinya juga di rumahnya.
Aksi bejat JP ternyata tidak hanya pada anak tirinya. Dia juga melakukannya kepada RR, yang merupakan tante dari anak tirinya.
JP merayu RR dengan janji membiayai pengobatan suaminya, tante dari anak tirinya, yang sedang sakit itu.
Suami dari RR sedang sakit patah tulang punggung.
Akhirnya karena korban merasa tertekan, ia menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.
"Kita lalu amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo. Pelaku selama ini melakukan aksinya di rumah tersebut," jelasnya.
Yuyan Juga mengatakan saat ini telah berkoordinasi kepada pihak P2TP2A untuk memberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.
Diajak Tonton Video
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Jelutung.
Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan pelaku dan korban masih dalam satu keluarga.
"Pelaku adalah ayah tiri korban," jelasnya, Kamis (5/9/2019).
Pelaku berinisial AD.