"Koban masih duduk di bangku sekolah dasar," jelasnya.
Yuyan menyebut awal mula terjadinya tindak pidana cabul, saat itu korban dan pelaku sering tidur bersama.
"Lalu timbul hasrat dari pelaku untuk melakukan tindakan tercela," katanya.
Peristiwa itu terjadi pada tahun 2017. Korban diberi iming-iming uang jajan sebesar Rp 5 ribu.
Atas tawaran itu, bocah yang masih SD itu menuruti permintaan ayah tirinya.
Berhasil sekali melakukan perbuatan tercela, AD ketagihan. Kejadian serupa diulanginya.
Tidak hanya di rumahnya saja, tetapi juga di kos-kosan.
"Pada saat umur 10 tahun di kelas dua SD. Dari tahun 2017 sampai dengan terakhir April 2019, korban sering disetubuhi oleh tersangka. Lebih dari 10 kali," lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit handphone, celana dalam korban, serta satu buah celana panjang koban.
Yuyan mengatakan, handphone yang dijadikan barang bukti ini digunakan pelaku untuk memperlihatkan video porno kepada korban.
Akibat perbuatan tersangka, korban diketahui mengalami robek di bagian kemaluan.
"Ancaman dikenakan pasal 81, 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana minimal lima, maksimal lima belas tahun," ujarnya.
Kasus ini terungkap karena korban mengalami perubahan sifat.
"Dari yang awalnya ceria, korban tiba-tiba menjadi murung dan pendiam. Ibu korban menanyakan atas perubahan sikap itu kepada korban. Lalu korban mengungkapkan apa yang telah dilakukan ayah tirinya," jelasnya.
Sebelum melakukan aksinya, ternyata korban diperlihatkan video hubungan badan.
"Pelaku juga mempertontonkan video porno kepada korban, dan korban diberikan uang Rp 5 ribu," jelasnya.
Yuyan mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi gerak gerik anaknya.
"Awasi selalu perilaku anak. Berikan perhatian secara khusus terhadap anak-anak kita. Jika ada terjadi sesuatu, maka cepat laporkan ke polisi. Jangan main hakim sendiri," imbaunya.
Orang Dekat
Nofrans Eka Saputra, Kepala Prodi Psikologi Universitas Jambi, menyoroti faktor pendidikan yang menjadi salah satu faktor rentannya terjadi pelecehan seksual dan seks menyimpang.
Tapi kata Nofrans, belum tentu orang yang tidak berpendidikan tidak mengenal norma di masyarakat.
Ia menyebut yang kerap menjadi pelaku pelecehan seksual adalah orang dekat. Artinya antara pelaku dan korban umumnya saling kenal. Seperti yang terjadi di Jambi, ayah dengan anak tiri.
Psikolog Dessy Pramudiani menyebut, pelaku pelecehan seksual sebagian besar memang berasal dari orang terdekat, termasuk ayah tiri.
Baca: Hotman Paris Akui Sudah Jaga-jaga Duduk di Tengah Elza Syarief dan Nikita Mirzani sebelum Ribut
Ayah kandung dan saudara kandung yang lain juga punya peluang melakukan pelecehan sampai dengan persetubuhan.
"Faktor ekonomi dan pendidikan sangat mempengaruhi terjadinya pelaku pelecehan seksual," kata Dessy.
Selain itu juga soal edukasi tentang kesehatan reproduksi juga dirasa masih kurang di kalangan anak dan remaja.
Hal ini membuat semakin rentannya anak jadi korban. (Tribunjambi.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Sadis Banget, Ibu Kandung Merestui Anaknya Digagahi Ayah Tiri di Jambi, Dibayar Rp 300 Ribu