News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Ayah di Jambi Paksa Anak Tirinya Berhubungan Badan, Ibu dan Tantenya Merestui

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perkosaan.

Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.

Diajak Tonton Video

Ini kasus lain.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Jelutung.

Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan pelaku dan korban masih dalam satu keluarga.

"Pelaku adalah ayah tiri korban," jelasnya, Kamis (5/9).

Pelaku berinisial AD."Koban masih duduk di bangku sekolah dasar," jelasnya.

Yuyan menyebut awal mula terjadinya tindak pidana cabul, saat itu korban dan pelaku sering tidur bersama.

"Lalu timbul hasrat dari pelaku untuk melakukan tindakan tercela," katanya.

Kejadian terjadi pada tahun 2017. Korban diberi iming imingi uang jajan sebesar Rp 5 ribu.

Atas tawaran itu, bocah yang masih SD itu menuruti permintaan ayah tirinya.

Berhasil sekali melakukan perbuatan tercela, AD ketagihan. Kejadian serupa diulanginya. Tidak hanya di rumahnya saja, tetapi juga di kos-kosaan.

“Pada saat umur 10 tahun dikelas dua SD. Dari tahun 2017 sampai dengan terakhir April 2019, korban sering disetubuhi oleh tersangka. Lebih dari 10 kali,” lanjutnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit handphone, celana dalam korban, serta satu buah celana panjang koban. Yuyan mengatakan, handphone yang dijadikan barang bukti ini digunakan pelaku untuk memperlihatkan video porno kepada korban.

Akibat perbuatan tersangka, korban diketahui mengalami robek dibagian kemaluan.

”Ancaman dikenakan pasal 81, 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana minimal lima, maksimal lima belas tahun,” pungkasnya.

Kasus ini terungkap karena korban mengalami perubahan sifat.

"Dari yang awalnya ceria, korban tiba-tiba menjadi murung dan pendiam. Ibu korban menayakan atas perubahan sikap itu kepada korban. Lalu korban mengungkapkan apa yang telah dilakukan ayah tirinya," jelasnya.

Sebelum melakukan aksinya, ternyata korban diperlihatkan video hubungan initim.

"Pelaku juga mempertontonkan video porno kepada korban, dan korban diberikan uang Rp 5 ribu," jelasnya.

Yuyan mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi gerak gerik anaknya.

"Awasi selalu prilaku anak. Berikan perhatian secara khusus terhadap anak-anak kita. Jika ada terjadi sesuatu, maka cepat laporkan ke polisi. Jagan main hakim sendiri," imbaunya.

Orang Dekat

Nofrans Eka Saputra, Kepala Prodi Psikologi Universitas Jambi, menyoroti faktor pendidikan yang menjadi salah satu faktor rentannya terjadi pelecehan seksual dan seks menyimpang. Tapi kata Nofrans, belum tentu orang yang tidak berpendidikan tidak mengenal norma di masyarakat.

Ia menyebut yang kerap menjadi pelaku pelecehan seksual adalah orang dekat. Artinya antara pelaku dan korban umumnya saling kenal. Seperti yang terjadi di Jambi, ayah dengan anak tiri.

Psikolog Dessy Pramudiani menyebut, pelaku pelecehan seksual sebagian besar memang berasal dari orang terdekat, termasuk ayah tiri. Ayah kandung dan saudara kandung yang lain juga punya peluang melakukan pelecehan sampai dengan persetubuhan.

“Faktor ekonomi dan pendidikan sangat mempengaruhi terjadinya pelaku pelecehan seksual,” kata Dessy. Selain itu juga soal edukasi tentang kesehatan reproduksi juga dirasa masih kurang di kalangan anak dan remaja. Hal ini membuat semakin rentannya anak jadi korban. (Tribunjambi.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Sadis Banget, Ibu Kandung Merestui Anaknya Digagahi Ayah Tiri di Jambi, Dibayar Rp 300 Ribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini