Setelah itu pelaku menggasak uang senilai Rp 48 juta dan dan tancap gas ke arah Bandar Jaya.
Seorang saksi mata yang tak mau disebut namanya pada saat kejadian mendengar teriakan korban.
Lalu ia melihat seorang pria membawa tas keluar dari BRI Link dengan mengendarai sepeda motor.
"Korban teriak rampok, rampok! Saya langsung mengejar pelaku. Tak berselang lama, warga berkumpul dan langsung ikut mengejar pelaku," kata saksi mata tersebut.
Kepala Polsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto mengatakan, pada saat kejadian kebetulan ada anggotanya yang sedang patroli.
Mengetahui adanya aksi kejahatan, polisi turut mengejar pelaku.
"Pelaku kita berikan peringatan untuk berhenti, tapi masih saja tak digubris. Akhirnya sekitar 5 kilometer dari tempat kejadian, tepatnya di Kampung Rejo Sari, motor yang dikendarai pelaku terjatuh," kata Iptu Arief Wiranto.
Polisi pun tanpa kesulitan dapat meringkus pelaku.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 48 juta milik korban, sebilah badik, dompet pelaku, motor, dan ponsel.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal Efendi akan dijerat pasal pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Rizal mengaku sudah memantau kondisi sebelum beraksi.
Begitu kantor BRI Link sedang sepi, ia langsung masuk.
Sambil memantau situasi, pelaku mengalihkan pembicaraan dengan berpura-pura menelepon.