Saat itu, ia sedang memfotokopi tugas Bahasa Inggris di dekat sekolahnya.
Setelah selesai memfotokopi, sekitar pukul 07.30 WIB, korban tiba-tiba didekati pelaku.
Lalu korban secara tiba-tiba didekap atau dipeluk dari samping oleh pelaku.
Di sini lah Ravindra kemudian menusukkan sebilah pisau yang disembunyikannya di saku sweater putih yang sedang dikenakannya.
"Pelaku langsung mendekati korban dan menusukkan pisau dapur ke arah rusuk kanan korban. Setelah itu pelaku melarikan diri," kata Ari
Ravindra diamankan tak lama setelah kejadian.
Ia diamankan di sekitaran Masjid Al-Ukhuwah, tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua buah bisa.
Salah satunya, pisau tersebut adalah pisau cukur.
Baju korban yang terdapat bercak darah juga diamankan.
Ari mengatakan, Ravindra diancam pasal 351 KUHP Jo pasal 80 no.17 UU Tahun 2016 dengan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
"Terkena pasal perlindungan anak, karena korban masih dibawah umur ya," ujarnya. (Widia Lestari)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Awal Mula Siswi SMK di Bandung Ditusuk Akibat Nolak Kencan, Si Pria SKSD dan Cinta Mati