"Sudah ada niatan, (pisau) ini disiapkan dari rumah," kata Ari.
Atas perbuatanya itu, kini RG ditahan di Mapolsek Sumur Bandung dan dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana jo Pasal 80 Nomor 17 tahun 2016 tentang penganiayaan berat dan Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca: Pelajar SMA di Malang Tusuk Terduga Begal yang Ingin Perkosa Pacarnya, Begini Kronologinya
Sementara itu, Wakil Kepala SMKN 1 Bandung bidang kesiswaan, Rahmat Riyadi mengatakan, pelaku penusukan, RG sempat datang ke sekolah beberapa waktu sebelum kejadian penusukan.
Seperti diwartakan TribunJabar, ketika itu, RG datang ke tempat sekolah ZPD menanyakan mengenai hal yang bersifat pribadi tentang ZPD.
Saat itu, pihak guru BK tidak terlalu menanggapi pertanyaan-pertanyaan RG sebab saat itu ia menanyakan terkait hal pribadi.
"Bukan untuk ketemu korban, tapi pura-pura datang ke sekolah untuk menanyakan korban. Pernah bertanya mengenai anak itu (ZPD) ke guru BK (bimbingan dan konseling), tapi itu waktunya sudah lama," kata Rahmat menjelaskan.
Saat itu, Rahmat tidak melihat adanya indikasi yang membahayakan ZPD sehingga tidak ada laporan yang penting.
"Pihak sekolah tahu kronologi kejadian termasuk katanya korban sempat dikuntit oleh pelaku beberapa hari ke belakang."
"Kami baru tahu setelah kejadian ya, karena sebelum-sebelumnya kami tidak ada laporan ya."
"Kalau ada laporan korban ini dikuntit oleh orang, kami pihak sekolah pun akan bertindak," ucapnya menambahkan.
Sementara itu, masih dikutip dari TribunJabar, ZPD yang menjadi korban penusukan tersebut harus menunda kegiatan sekolahnya.
Sebelumnya, ia berencana untuk pergi ke Kudus melakukan studi Banding pada Kamis (12/9/2019).
Hobi menari atau dance korea yang selama ini digeluti ZDP dalam kegiatan ekstrakurikuler sekolah pun sementara waktu tak bisa dilakukan.
(Tribunnews.com/Tio)