Polisi memastikan, antara Lala dan Melati ada hubungan asmara, tidak ada transaksi.
Lala adalah kakak kelas Melati saat masih SMP.
Saat ini Lala telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung untuk memudahkan proses hukum.
Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara, dan dendam Rp 15 miliar.
"Kami masih mendalami kasusnya, karena mungkin saja ada korban lain," pungkas Tofik.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siswi SMK Tulungagung Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Sesama Jenis ke Siswi SMP, Ditangkap di Hotel