Polisi juga akan memintai keterangan korban dan akan dilakukan visum.
"Kita akan mintai keterangan dulu, mengenai video yang katanya beredar kita sampai saat ini belum mengetahui," katanya.
Kami masih akan melakukan lidik untuk mengetahui kebenaran informasi itu, jadi sang ibu korban melaporkan anaknya masih dibawah umur disetubuhi.
Jika memang benar maka pelaku akan dikenakan pasal anak dibawah umur ancamannya berat 15 tahun penjara, ini masih kami lidik," bebernya.
Ia pun berharap warga yang memiliki video agar tidak menyebarkan karena bisa dijerat UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
5. Kasus lain
Kasus lain yang hampir serupa juga pernah terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, rekaman video call gadis 16 tahun tanpa busana akan disebar menjadi modus pelaku renggut mahkota korban.
Kasus pemerkosaan yang bermula dari video call WA itulah yan kini sedang ditangani Polsek Ngaglik, Magelang, Jawa Tengah.
Gadis 16 tahun itu dipaksa berhubungan badan oleh seorang pria kenalannya setelah diancam video tanpa busananya disebarkan ke orangtua.
Dikutip dari Tribun Jogja (grup Surya.co.id), korban berinisial AN (16) warga Magelang disetubuhi oleh NA (23).
Kapolsek Ngaglik Kompol Dangan Kuntadi memaparkan, korban sebelumnya terbuai rayuan pelaku saat telepon via video call WA.
Pelaku merayu korban untuk melepas seluruh pakaiannya hingga tanpa busana.
Lewat kesempatan itu, pelaku merekam tangkapan layar saat mereka melakukan panggilan video.