Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka dalam kecelakaan maut pada Senin (16/9/2019) lalu.
Sopir bernama Amin Syaifudin itu pun sudah ditahan di Mapolres Way Kanan.
Kecelakaan maut di Km 229 Jalur Lintas Tengah (Jalinteng), Way Kanan, Lampung, Sumatera, itu melibatkan truk tangki bermuatan CPO dan bus Rosalia Indah.
Dalam peristiwa tersebut, delapan korban meninggal dunia dan sedikitnya 22 orang luka-luka.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro mengatakan, Amin sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini berdasarkan keterangan yang dihimpun dari saksi-saksi, termasuk penumpang bus Rosalia.
“Dari pemeriksaan saksi, polisi tetapkan tersangka Amin telah memenuhi unsur-unsur sebagai tersangka,” kata Andy, Rabu (18/9/2019).
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Meliuk dan Menerjang
Baca: 16 Ekor Sapi Tewas Usai Terlibat Kecelakaan Tunggal di Lampung, Lihat Foto-fotonya
Tiga saksi yang dimaksud adalah Samadi (sopir cadangan bus Rosalia Indah), Ari Iswahyudi (mekanik truk tangki CPO), dan tersangka Amin Syaifudin sendiri.
Dari keterangan mereka dan diakui oleh Amin, ada kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dan luka-luka.
Andy menerangkan, tersangka melanggar pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Ia lalai dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Amin pun telah ditahan sejak Selasa (17/9/2019) malam di Polres Way Kanan.
Baca: Terungkap, Pencuri Sapi di Lampung Pakai Mobil Ambulans Puskesmas Ternyata Pegawai Honorer
Kecelakaan maut antara bus Rosalia Indah dan truk tangki bermuatan CPO terjadi di Way Kanan, Senin (16/9/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.