News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tim dari Mabes Polri Gerebek Tiga Rumah di Cianjur yang Dipakai Produksi Mie Berformalin

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Beberapa rumah di Cianjur yang diduga sebagai tempat produksi mie berformalin digerebek tim Mabes Polri.

Pekan lalu, dua rumah yakni di kawasan Cijedil, Cugenang, dan Cikolotok Karangtengah sudah digaris polisi karena diduga sebagai tempat pembuatan mie berformalin.

Lokasi penggerebekan terbaru dilakukan Bareskrim Polri bersama jajaran Polres Cianjur, di Kampung Tepuh RT 03/08, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Selasa (17/9/2019) petang.

Polisi mengamankan Wa (30) dan Su (58) selaku pemilik pabrik dan lima orang pegawainya, masing-masing berinisial He (30), Fi (21), Ab (25), Hi (34), dan Di (15).

Baca: Tak Juga Busuk Meski Sudah Sebulan, BBPOM Akhirnya Bakar 29,5 Kg Mie Berformalin

Selain itu, mie siap jual seberat 2,5 kuintal di atas mobil pikap juga turut diamankan berikut barang bukti lainnya.

Polisi juga juga mengamankan satu unit mesin produksi dan bahan pengawet jenis formalin yang telah dikemas dalam plastik-plastik kecil seberat 45 gram.

Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka didampingi Kanit 3 Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri, AKBP Taufik Noor Isha mengatkan, penggerebekan pabrik tersebut merupakan hasil pengembangan dari giat penggerebekan sebelumnya.

“Para pelaku diamankan saat melakukan aktivitas produksi,” kata Jaka di Polres Cianjur usai giat penggerebekan, Selasa (17/9/2019) malam.

Pabrik sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir dengan jangkauan pemasaran di seputaran wilayah Kabupaten Cianjur.

“Dalam sehari mereka bisa memproduksi sekitar 300 kilogram,” katanya.

Baca: Begini Cara Tersangka Produsen Olah Mie yang Dicampur dengan Formalin dan Boraks

Polres Cianjur bersama Bareskrim Polri sendiri masih akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut, mengingat peredaran mie berformalin sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat.

“Pelaku dijerat dengan undang-undang pangan dan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda hingga Rp20 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya di Kampung Cijedil RT 05/04, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Mabes Polri juga melakukan penggerebekan

Mang Cece (50) warga sekitar mengatakan, pabrik mie basah yang ada di belakang rumahnya itu memang sudah tutup kurang lebih 15 hari ke belakang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini