Namun, bukan tidak mungkin juga perempuan itu sebenarnya bukan PNS atau ASN.
Baca: Pasca Kalah Lawan Bali United, Jakmania Teriakkan Julio Out
Baca: Mantan Suami Meisya Siregar Meninggal Sehari Setelah Bebi Romeo Menengok, Sempat Kirim Pesan Pilu
Sebelumnya, lanjut Hermansyah, sempat ada kasus serupa, di mana ada seorang perempuan mengenakan pakaian seperti seragam PNS dan berpose tak senonoh.
"Dulu juga pernah ada kasus yang begini, tapi setelah di cek bukan PNS, cuma cari sensasi saja," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihak Polda Jabar akan mendalami terlebih dahulu video dan foto syur itu.
Pasalnya, beredarnya foto dan video syur perempuan berkerudung dan berseragam PNS Pemprov Jabar itu menyangkut undang-undang ITE.
Karena itu, Samudi juga belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap karena pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.
"Nanti kami dalami dulu ya," katanya.
"Ya, nanti kami telusuri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Samudi ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (19/9/2019).
Baca: Gadai SK Anggota DPRD Bekasi dan Jakarta, Pinjam Uang hingga Rp 1 Miliar, Demi Bayar Utang Pileg
Baca: Aplikasi Cicil Jadi Pemenang Kompetisi VEI 2019 di Indonesia
Video Mesum di Bandung
Dilansir dari Tribun Jabar, Video persetubuhan beredar antara seorang perempuan berinisial Wt (20) warga Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung dengan seorang pria diduga bernama Daji Rahman (22).
Video mesum Arjasari itu diunggah di akun instagram dengan nama sesuai dengan nama korban.
Video mesum Arjasari itu sendiri tidak sempat viral karena korban keburu melaporkan temuan kasus itu ke Polres Bandung.
Belakangan diketahui, video syur itu diposting oleh Daji Rahman, mantan pacar Wt. Daji Rahman diseret ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Korbannya kakak saya. Kakak saya enggak pernah punya Instagram," ujar Mega (20) adik korban saat bersaksi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (21/8).