TRIBUNNEWS.COM, NGAWI - Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, mengungkap kasus pemerasan dengan modus menyebarkan foto bugil korban.
Berikut ini fakta-fakta kasus itu :
1. Memiliki 8 akun media sosial
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku berinisial AB memiliki 8 akun media sosial.
Akun-akun tersebut digunakan untuk mengunggah foto bugil korban yang enggan mengirim sejumlah uang ke nomor rekeningnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat mengatakan, 8 akun palsu tersebut juga digunakan untuk merayu korban yang kebanyakan perempuan berusia 20-an atau mahasiswi.
“Merayunya melalui akun palsu, dilanjutkan dengan mengobrol melalui WhatsApp,” ujar Khoirul, Jumat (20/9/2019).
2. Memasang foto perempuan di media sosial
Untuk mengelabui korban, pelaku selalu memasang foto perempuan di akun palsu Facebook maupun WhatsApp miliknya.
Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Jumat 20 September 2019: Virgo & Aquarius Perlu Diet, Cancer Me Time
Pelaku menawarkan pekerjaan dengan gaji dari Rp 4 juta hingga Rp 5 juta kepada korban.
Namun, tawaran itu dengan syarat korban harus mengirimkan foto bugil mereka.
3. Dilakukan sejak Juli 2019
Menurut Khoirul, pelaku melakukan pemerasan dengan modus foto bugil sejak Juli 2019.
“Jadi, penyamarannya dia pasang foto perempuan di akun palsu miliknya,” kata Khoirul.