TRIBUNNEWS.COM - Kronologi awal pria asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat / NTB menyekap dan memperkosa remaja 17 tahun asal Aceh di rumah kosong.
Modus pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial I di sebuah rumah kosong di Aceh akhirnya terungkap.
Pelaku yang merupakan warga Nusa Tenggara Barat / NTB berinisial JK tersebut diketahui telah empat hari menyekap dan memperkosa remaja tersebut di sebuah rumah kosong.
Polisi mengungkap modus JK (43), pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyekap remaja berinisial I (17) di sebuah rumah kosong selama empat hari di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama mengatakan, pelaku dan korban saling kenal dua tahun lalu lewat media sosial.
• Dua Orangutan Ditemukan di Tengah Kebakaran Hutan Kaltim, Ada Bekas Peluru di Kepala
• Menpora Imam Nahrawi Menangis Bertemu Jajaran Pegawai Kemenpora, Berderai Air Mata saat Dipeluk
• Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI, Jumlah Kekayaan & Gajinya Disorot
• 4 Zodiak yang Susah Diajak Bercanda, Pisces Sensitif, Capricorn Sering Merasa Tertekan!
JK melihat foto korban tanpa mengenakan jilbab.
Lalu, dia mengancam akan menyebarkan foto itu di media sosial.
Korban meminta agar pelaku tidak menyebar foto tanpa jilbab itu.
Pasalnya, korban salah satu santri di pesantren Aceh Utara.
Lalu pada 9 September 2019 korban menuruti kemauan pelaku untuk jalan-jalan.