News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Pengantin Wajib Tes Narkoba Mulai Tahun Depan, Kalau Hasilnya Positif?

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menyosialisasikan kewajiban melakukan tes narkoba bagi para calon pengantin/ 

Sosialisasi sudah dilakukan BNN di kabupaten kota di Jatim hingga sekolah-sekolah.

Sementara Kemenag Jatim, secara bertahap juga sudah mengumpulkan bagian Bumbingan Masyarakat dan KUA terkait kewajiban tes narkoba ini. 

Mulai Januari 2020 mendatang, setiap calon pengantin baik laki maupun perempuan wajib menyertakan surat keterangan telah mengikuti tes narkoba. Baru mereka bisa mengurus pernikahan.

Kepala BNN Provinsi Jatim, Brigjend Bambang Priyambadha mengakui telah sepakat bersama Kemenag Jatim bersama-sama melalukan tindakan antisipatif dalam menyikapi peredaran narkoba di masyarakat. 

"Jadi tesnya itu sebelum menikah yaitu saat memenuhi kelengkapan persyaratan pernikahan. Berlaku kapan?  secara teknisnya diserahkan kepada Kemenag Provinsi Jatim," kata Bambang. 

Informasi yang berhasil diterima, tes narkoba itu nantinya akan dilakukan seluruh BNN kabupaten kota. Selain itu juga bisa melalukan tes tersebut di Puskesmas atau rumah sakit.

Rencananya, Tes narkoba bagi calon mempelai itu bisa dilakukan setiap saat. Hasilnya akan menjadi semacam surat keterangan sebagai persyaratan kedua calon mempelai mengurus ke KUA (kantor urusan agama) setempat.

Petugas akan menjaga kerahasiaan apa pun hasil tes narkoba itu. Hanya kedua mempelai yang tahu bersama keluarganya. Bagaimana jika kedua mempelai itu terbukti positif pengguna narkoba? 

"Kemenag Jatim tetap tidak menghalangi mereka menikah. Positif atau tidak mereka tetap bisa menikah," kata Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais) Kemenag Jatim Atok Illah. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini