TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Akibat video syur tersebar, perselingkuhan sang guru cantik berseragam PNS Jabar di video panas terkuak.
Padahal, wanita berinisial RJ itu sudah berumah tangga.
Tak hanya RJ yang sudah menikah, RIA pun diketahui sudah berkeluarga.
Ia adalah pria yang beradegan panas dengan guru cantik berseragam PNS Jabar.
Ria pula yang merekam diam-diam adegan panas di dalam mobil.
Kemudian, ia pun menyebarkan video syur itu di media sosial.
"Rj dan Ria masing-masing sudah menikah," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata kepada wartawan Tribunjabar.id.
Hingga berita ini ditulis, RJ masih berstatus sebagai korban dalam kasus video syur.
Sebenarnya, RJ bisa saja menjadi terjerat hukum pidana akibat perselingkuhannya dengan RIA.
Seperti yang disampaikan AKBP Hari Brata, perselingkuhan memang diatur di Pasal 284 KUH Pidana.
Namun, perlu ada pihak yang melaporkan lebih dulu.
"Perselingkuhan memang diatur di Pasal 284 KUH Pidana. Tapi itu delik aduan, harus dilaporkan lebih dulu," katanya.
Misalnya, laporan pengaduan dari suami guru cantik berseragam PNS Jabar.
Selain itu, bisa pula ada laporan dari RIA istri pelaku video syur.
"Itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami RJ atau istri dari RIA," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hubungan gelap antara guru cantik dan pelaku video syur berjalan satu tahun.
"Sudah berhubungan satu tahun dan sudah melakukan hubungan gelap," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata.
Baca: Ayu Meninggal Setelah Seminggu Dirawat, 3 Bulan Lalu Sang Suami Tewas Kecelakaan di Lokasi Sama
Namun, kisah asmara mereka kandas.
Keduanya berpisah begitu saja.
Sebenarnya, RIA mengaku tak rela berpisah dari guru cantik itu.
Ia tak rela putus hubungan asmara, meskipun itu hubungan gelap.
"Tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan saudari Rj," katanya.
Kemudian, si pria disebut cemburu. RIA merasa sakit hati.
Hal itulah yang meracuni pikiran pria tersebut untuk menyebar video syur si guru cantik berseragam PNS berlogo Pemprov Jabar.
"Pelaku menyebarkan video karena kecemburuan atau sakit hati," katanya.
Ia sengaja menyebarkan foto dan video syur itu di media sosial.
Guru mesin otomotif honorer di Purwakarta itu selain menjadi penyebar juga perekam adegan panas dalam video syur.
Mulanya, ia menyebarkan video syur itu ke sebuah grup Facebook.
Ada dua video yang dibagikan RIA pada Agustus 2019.
Baca: Hasil Klasemen Liga Spanyol - Real Madrid Menang Tipis, Benzema dan Gerard Moreno Top Skor
"Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Facebook," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata.
Akibatnya, video tersebut pun banyak disebarkan kembali oleh warganet.
Video syur itu terhitung sampai dua ribu kali disebarkan ulang.
Kemudian, ada pula yang menyebarkannya di Twitter.
Sebuah akun Twitter mengunggah itu pada 14 September 2019.
Tersebarnya video syur guru cantik berseragam PNS Pemprov Jabar ini pun viral.
Puncaknya, Kamis (19/9/2019), viralnya foto dan video syur itu menjadi pemberitaan media massa.
Dulu Berprestasi
Nasib RJ (30), perempuan asal Purwakarta ini bak roller coaster.
Beberapa pekan lalu ia menghiasi berbagai laman berita karena produk makanan ringannya berhasil menjadi juara III tingkat Provinsi Jawa Barat.
Ia mengolah bahan yang tak biasa menjadi camilan atau makanan ringan.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sempat mengakuinya.
"Ada di bagian dinas yang melaksanakan perlombaan kemarin itu. Saya tahu ada perlombaan, tapi orangnya sampai saat ini saya belum tahu. Nanti kami akan turunkan untuk tim investigasi," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akhir pekan lalu.
Baca: Pimpinan KKB Abu Razak Tewas Baku Tembak dengan Polisi, Jenazahnya Dikebumikan di Paya Bakong
Tribun Jabar yang mengetik namanya di mesin pencarian bisa menemukan beberapa berita tentang prestasi RJ.
Namun sebuah video mengubah kehidupan RJ.
Ia harus tersangkut sebuah kasus hukum dan berstatus sebagai korban.
Ini bermula dari beredarnya video asusila seorang perempuan.
Di dalam video, perempuan itu mengenakan seragam ASN Pemprov Jabar.
Ia juga mengenakan kerudung cokelat.
Polisi langsung turun tangan menyelidiki video dan foto yang beredar di media sosial Twitter dan aplikasi berbalas pesan WhatsApp.
Tak butuh waktu lama, Polda Jabar menangkap seorang pria.
Identitas dua pelaku di video itu pun terungkap.
Yang laki-laki atau pria adalah seorang guru di SMK swasta di Purwakarta berinisial RIA (31).
Keduanya menurut polisi adalah pasangan selingkuh.
Si pria enggan ditinggalkan atau mengakhiri hubungan dengan RJ. Dan video pun tersebar.
Video diambil di sebuah tempat parkir supermarket di Purwakarta.
RIA lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Rj (30), dipastikan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan RIA.
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Tanggapan Fahrul Rozi, Caleg Gerindra yang Jatah Kursi DPR-nya Direbut Mulan Jameela, Akui Kecewa
Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan.
Tribun Jabar mengkonfirmasi penerapan pasal itu pada RIA dan kaitannya dengan RJ ke Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata.
Dia membenarkan, RJ adalah korban.
"RJ tetap korban," ujar AKBP Hari Brata via ponselnya, Minggu (22/9/2019).
Ia mengatakan, RJ dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Berkaca pada kasus video porno Garut melibatkan perempuan berinisial V yang jadi tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur di Undang-undang Pornografi, kata dia, itu kasusnya berbeda.
"Dalam kasus ini (RJ), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh RIA," ujarnya.
Beda halnya dengan perempuan berinisial V di Garut, yang menyadari perbuatan hubungan badannya disadari dan diketahui oleh V.
"Iya betul seperti itu. RJ tidak menyadari dan tidak tahu direkam oleh RIA," kata Hari.
Dalam kasus ini RIA, kata dia, merekam hubungan badan dengan RJ.
RJ dan RIA masing-masing sudah berkeluarga.
Tribun menanyakan soal RJ dan RIA bisa dijerat Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah, ia membenarkannya.
"Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami RJ atau istri dari RIA. Nanti masuknya pidana umum," kata AKBP Hari Brata.
Baca: Cegah Karhutla Secara Sistemik Melalui Operasi Hujan Buatan Berkelanjutan
Hanya Korban
Perempuan berinisial Rj (30) yang berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar dalam video dewasa di dalam mobil, dipastikan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan pria berinisial Ria (31).
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan.
Tribun mengkonfirmasi penerapan pasal itu pada Ria dan kaitannya dengan Rj, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata membenarkan, Rj adalah korban.
"Rj tetap korban," ujar Hari via ponselnya, Minggu (22/9/2019).
Ia mengatakan, Rj dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Berkaca pada kasus video porno Garut melibatkan perempuan berinisial V yang jadi tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur di Undang-undang Pornografi, kata dia, itu kasusnya berbeda.
"Dalam kasus ini (Rj), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh Ria," ujarnya.
Beda halnya dengan perempuan berinisial V di Garut, yang menyadari perbuatan hubungan badannya disadari dan diketahui oleh V.
"Iya betul seperti itu. Rj tidak menyadari dan tidak tahu direkam oleh Ria," kata Hari.
Dalam kasus ini, Ria kata dia merekam hubungan badan dengan Rj. Rj dan Ra masing-masing sudah berkeluarga.
Tribun menanyakan soal Rj dan Ria bisa dijerat Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah, ia membenarkannya.
"Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami Rj atau istri dari Ra. Nanti masuknya pidana umum," kata Hari.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Perselingkuhan Guru Cantik Seragam PNS Jabar Terkuak Akibat Video Syur, Sebenarnya RJ Sudah Menikah