Kemudian sang ibu bertanya apa yang terjadi dengannya.
Korban lantas menjawab bahwa celananya pernah dibuka oleh pelaku.
Kemudian pelaku memaksanya untuk berhubungan intim. Hingga korban mengalami trauma.
"Pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Sukawati untuk penanganan selanjutnya," kata Gusti.
Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan celana pendek pria warna abu-abu, ponsel, dan celana pendek anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 5 Tahun Diperkosa Lalu Dibunuh Kakak dan Ibu Angkat di Sukabumi" dan "Ibu dan Anak yang Perkosa, Bunuh Bocah 5 Tahun Sering Berhubungan Seksual Sedarah" dan "Bocah 9 Tahun Diperkosa Tetangga, Diancam Dibunuh jika Melapor"