Hanya saja mereka yang ditahan tersebut untuk sementara masih dibebaskan dari tugas keseharian untuk memberikan keterangan di kepolisian.
"Cuma yang kita upayakan ke pihak korban, karena saya berharap bisa damai lah. Karena kejadiannya itu pasti ada penyebabnya, dan saat ini polisi masih menyelidiki hal tersebut bagaimana sebenarnya. Dan kami harapkan ini kejadian bisa ditangani dengan sebaik-baiknya," kata Sarba.
"Untuk statusnya masih bertugas di Satpol PP, kita masih menunggu hukum tetapnya. Mereka itu staf kami di kantor, satu berstatus PNS dan dua orang statusnya kontrak," ungkapnya.
Sarba menegaskan, semua proses hukumnya diserahkan ke pihak kepolisian. Jadi tiga anggota ini ada indikasi melakukan pelanggaran. (mpa)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Babak Baru Kasus Penganiayaan di Arena Porprov Bali, Tiga Oknum Satpol PP Tersangka