BREAKING NEWS : Prada DP Lolos Vonis Hukuman Mati, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Prada Deri Pramana (DP) akhirnya diputusan hukuman atau divonis oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Khazim, membacakan putusan vonis terhadap terdakwa DP.
Terdakwa Prada DP dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim menilai perbuatan terdawka Prada DP terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.
Majelis hakim dalam putusan, bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Prada DP sangat tidak sesuai dengan profesinya sebagai prajurit TNI.
Yakni bertolak belakang terdakwa sebagai prajurit TNI yang seharusnya melindungi masyarakat yang lemah. Diketahui korban adalah wanita yang lemah dan patut untuk dilindungi.
Hal yang memberatkan lainnya yakni perbuatan terdakwa Prada DP sangat keji dan tidak memiliki rasa kemanusiaan dengan cara dimutilasi dan dibakar.
Sebelumnya pada sidang tuntutan, terdakwa Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI.
Menurut Oditur Mayor Chk Darwin Butar-butar SH, terdakwa Prada DP telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Vera Oktaria.