News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibunda Fera Oktaria soal Prada DP Dihukum Seumur Hidup: Saya Maunya Dia Dihukum Mati

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suhartini (51) ibu kandung Fera Oktaria (21) yang menjadi korban pembunuhan serta mutilasi oleh Prada Deri Permana usai menghadiri sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Prada Deri

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Fera Oktaria, Prada DP telah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, yakni pidana penjara seumur hidup.

Menyikapi vonis tersebut, Suhartini (21) yang merupakan ibu kandung Fera Oktaria ingin Prada DP divonis hukuman mati lantaran telah membunuh anaknya secara keji.

Baca: Dua Kali Tolak Terbitkan Perppu, KPK Minta Jokowi Buka Ruang Dialog

Selama sidang berlangsung, Suhartini nampak tegar mendengarkan pembacaan vonis terhadap Prada DP sampai selesai.

"Saya ingin dia mati," kata Suhartini, usai menghadiri sidang, Kamis (26/9/2019).

Meskipun keinginannya tersebut belum terkabul, Suhartini mengaku cukup puas dengan hukuman seumur hidup yang diberikan hakim kepada Prada DP dan menghormati putusan tersebut.

"Kami terima putusan hakim. Dia (Prada DP) juga dipenjara sampai mati," ujar dia.

Kepala Oditur Militer I-05 Palembang Kolonel Mukholid mengatakan, mereka menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Baca: VIRAL Video Bermain Sepak Bola di Tengah Jalan Tol Dalam Kota MT Haryono Cawang-Grogol

Sebab, vonis tersebut tak berbeda dengan tuntutan yang mereka sampaikan di dalam sidang.

"Karena perkaranya sudah selesai, kami sebagai Oditur menerima apa yang diputuskan hakim. Apa yang diputuskan majelis hakim sesuai dengan Oditur tuntutkan," ujar dia. (Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Prada DP Divonis Seumur Hidup, Ibu Fera: Saya Ingin Dia Mati

Vonis Hakim

Majelis hakim menilai perbuatan terdawka Prada DP terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana

Majelis hakim dalam putusan, bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Prada DP sangat tidak sesuai dengan profesinya sebagai prajurit TNI.

Yakni bertolak belakang terdakwa sebagai prajurit TNI yang seharusnya melindungi masyarakat yang lemah. Diketahui korban adalah wanita yang lemah dan patut untuk dilindungi.

Hal yang memberatkan lainnya yakni perbuatan terdakwa Prada DP sangat keji dan tidak memiliki rasa kemanusiaan dengan cara dimutilasi dan dibakar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini