Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Dengan ancaman hukuman, yakni pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.
"Kita harapkan pelaku yang lain yang belum tertangkap bisa segera diamankan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kesal Harta Benda Habis untuk Foya-foya & Seks Menyimpang, Ibu di Indramayu Dalangi Pembunuhan Anak, https://jabar.tribunnews.com/2019/09/27/kesal-harta-benda-habis-untuk-foya-foya-seks-menyimpang-ibu-di-indramayu-dalangi-pembunuhan-anak?page=all.