News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah di Balik Kekejaman Ibu Kandung di Indramayu yang Otaki Pembunuhan Anak Satu-satunya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria Beristri Empat tapi LGBT, Kuras Harta untuk Hidup Glamor, Ibu Tak Tahan, Sewa Pembunuh Bayaran

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Dengan ancaman hukuman, yakni pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.

"Kita harapkan pelaku yang lain yang belum tertangkap bisa segera diamankan," ujar dia.


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kesal Harta Benda Habis untuk Foya-foya & Seks Menyimpang, Ibu di Indramayu Dalangi Pembunuhan Anak, https://jabar.tribunnews.com/2019/09/27/kesal-harta-benda-habis-untuk-foya-foya-seks-menyimpang-ibu-di-indramayu-dalangi-pembunuhan-anak?page=all.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini