"Kalau dari pengakuannya, pelaku menjalin asmara sejak Maret 2019 lalu," terangnya.
Fajri juga menyebutkan, atas hubungan asmara itu, korban telah mengandung hasil dari hubungan terlarang korban dengan pelaku.
Baca: Tagar Bebaskan Ananda Badudu dan Dandhy Laksono Jadi Trending Topic Twitter
Dari hasil visum di RSUD Bintan korban telah hamil 6 bulan.
"Hasil visum di RSUD Bintan korban sudah hamil 6 bulan," ucapnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (tribunbatam.id/alfandi simamora)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Wanita Ini Kaget Kaget Lihat Perut Anak Membesar, Dihamili Pria Beristri Asal Kijang