News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami Sudah Tak Mampu Puaskan SR, Dia Akhirnya Ajak Kedua Anak Kandungnya Berhubungan Intim

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Sukabumi hadirkan tiga tersangka kasus tewasnya bocah lima tahun saat konferensi pers di Polsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/9/2019).

SR Sempat Ikut Antar Jenazah Anak ke RS

Sebelum akhirnya terungkap bila penemuan mayat bocah ini merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan SR berada di RSUD R Syamsudin, Minggu malam.

Saat itu, SR ikut mengantar dan mendampingi jenazah anak angkatnya.

Dalam keadaan berduka, SR sempat berbincang dengan Kompas.com di Instalasi Jenazah RSUD R Syamsudin, Minggu malam.

"Iya, ini jenazah anak saya. Tadi pagi itu saya mau jualan, anak saya ingin ikut tapi saya suruh diam di rumah sama kakaknya. Tapi saat saya pulang, anak saya enggak ada," kata SR alias Yuyu saat ditanya Kompas.com di RSUD R Syamsudin, Minggu (22/9/2019) malam.

Dia mengaku sempat mencari dan akan melaporkan ke polisi karena hingga Minggu siang anaknya tidak ada di rumah dan ditunggu-tunggu tidak pulang.

Hingga akhirnya diketahui anak angkatnya ditemukan meninggal di Sungai Cimandiri.

Dia mengakui bila anak perempuannya yang meninggal ini merupakan anak angkat.

Almarhumah NP ini sudah diangkat sebagai anak sejak usia dua tahun.

Di rumahnya, ia mengatakan, tinggal bersama suami dan dua anak laki-laki.

"Saya ingin sekali punya anak perempuan, makanya saya dan suami mengangkatnya sejak usia dua tahun," aku SR yang berlinang air mata.

Ancaman Hukuman Penjara

Nasriadi mengemukakan, ketiga tersangka akan dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukuman penjara lima belas tahun, bahkan bisa lebih," ungkap Nasriadi, Selasa (24/9/2019).

Menurut dia, karena terdapat dua pelaku masih di bawah umur tentunya akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak bagi kedua pelaku.

"Penanganan kasusnya bagi dua pelaku sesuai peradilan anak," ujar dia.

Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 81 ayat 1, 3 dan Pasal 82 ayat 1, 2 dan Pasal 80 ayat 1, 3, 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 76 C, D, E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/Citra Agusta PA/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini