Hubungan intim antara SR dan kedua anaknya, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan bocah 5 tahun, terjadi karena sang suami tak mampu lagi memuaskan SR.
TRIBUNNEWS.COM - Awal mula hubungan intim antara SR dan kedua anaknya, RG (16) dan R(14), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan bocah 5 tahun, NP (5), akhirnya terungkap.
SR melakukan hubungan inses dengan kedua anak kandungnya lantaran sang suami yang sudah tidak mampu memberikan kepuasan nafkah batin.
Lantas, SR lah yang memiliki inisiatif untuk melakukan hubungan terlarang dengan kedua anaknya.
Hal ini disampaikan sendiri oleh SR, saat ditanyai Kapolres Sukabumi, ABP Nasriadi, di Mapolres Cibadak, Selasa (24/9/2019).
Baca: Polisi Menunggu Hasil Tes Kejiwaan Ibu dan 2 Anaknya di Sukabumi yang Membunuh Bocah 5 Tahun
Baca: Terungkap, Ibu Kandung di Sukabumi Ini Tak Pernah Menolak Hubungan Intim dengan ke Dua Anaknya
Dilansir Tribunnews, tanpa malu, SR mengakui bahwa dialah yang memulai mengajak anaknya untuk berhubungan intim.
Dia mengatakan, dirinya tidak tahu bagaimana awalnya bisa mengajak kedua anaknya.
"Nggak tahu, Pak, saya kepengin saja (melakukan inses)," ujar SR.
Lantas, SR menceritakan soal suaminya yang sudah tidak mampu lagi memuaskan hasrat seksualnya.
Usia suaminya, yang juga ayah kedua anaknya itu, terpaut 30 tahun dengan dirinya.
"Bapaknya (suami) sudah nggak sanggup lagi. Yang ajak untuk begituan ke anak-anak, ya saya duluan. Spontan gitu aja, pas pertama lagi nonton TV," kata SR.
Hubungan intim itu dilakukan saat suami SR sedang tidak ada di rumah.
Suaminya diketahui kerja serabutan, sehingga lebih banyak menghabiskan waktunya di luar rumah.
Tanpa malu, SR menceritakan bagaimana ia dan putra-putranya berhubungan badan.
Dua putra SR yang berusia 16 dan 14 tahun hanya menunduk saat pengakuan mengalir dari ibu kandung mereka.
Sesekali mereka menutup mata.
"Lebih banyak begituan dengan yang gede, karena sudah gede (dewasa) sama yang 16 tahun tiga kali. Kalau sama yang 14 tahun dua kali," ujarnya.
Kronologi
Kasus hubungan inses itu terungkap dari kasus pembunuh bocah berusia 5 tahun.
Jasad bocah itu ditemukan dibuang di sungai.
Setelah diselidiki, ternyata pembunuh bocah tersebut adalah kedua kakak dan ibu angkatnya sendiri.
Sebelum dibunuh, NP diperkosa secara bergantian oleh kedua kakaknya.
Setelah itu, dia dicekik oleh sang kakak, dibantu oleh ibunya.
Nasriadi membeberkan kronologi pemerkosaan dan pembunuhan NP.
Nasriadi mengatakan, NP diperkosa secara bergantian oleh kedua kakak angkatnya, RG dan R.
Ibu ketiga anak, SR, kemudian memergoki kedua anaknya memperkosa NP.
Tanpa alasan yang jelas, R kemudian mencekik NP.
SR yang melihat peristiwa itu malah ikut mencekik NP hingga tewas.
Selain itu, SR juga membantu kedua anaknya untuk membuang jasad NP ke Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019) siang.
Menurut Nasriadi, setelah NP meninggal, SR dan RG melakukan hubungan intim di samping jenazah.
"Yang lebih zalimnya lagi, setelah korban dicekik, ibu dan anak kandungnya ini melakukan hubungan intim di dekat korban," kata Nasriadi, Selasa (24/9/2019).
Hubungan seksual antara ibu dengan anak ini terungkap saat polisi menemukan celana training dalam penggeledahan di rumah pelaku.
Di celana training itu masih ada bercak sperma yang selanjutnya diketahui celana itu milik R.
Setelah diinterogasi, R sebelum memperkosa NP, sempat melakukan hubungan badan dengan ibu kandungnya pada Sabtu (21/9/2019) malam.
Pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah sering melakukan inses.
Bahkan, ketiganya pernah melakukannya bertiga secara bersama-sama.
Hal itu telah berlangsung sekitar dua bulan.
Aksinya tersebut dilakukan saat suami atau ayah kedua pelaku sedang berada di luar rumah.
Selain itu, kedua remaja pria yang masih berstatus sebagai pelajar ini juga sering melakukan hubungan seks dengan adik angkatnya.
"Hubungan asmara kedua laki-laki remaja dengan ibunya dan adik angkatnya ini dipicu karena sering menonton video porno dari telepon genggamnya," ujar Nasriadi.
"Keduanya berhalunisasi lalu melampiaskannya dengan ibu kandungnya dan adik angkatnya," imbuhnya.
Nasriadi juga menerangkan, sang ibu justru bukannya melarang, tetapi meladeni.
SR Sempat Ikut Antar Jenazah Anak ke RS
Sebelum akhirnya terungkap bila penemuan mayat bocah ini merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan SR berada di RSUD R Syamsudin, Minggu malam.
Saat itu, SR ikut mengantar dan mendampingi jenazah anak angkatnya.
Dalam keadaan berduka, SR sempat berbincang dengan Kompas.com di Instalasi Jenazah RSUD R Syamsudin, Minggu malam.
"Iya, ini jenazah anak saya. Tadi pagi itu saya mau jualan, anak saya ingin ikut tapi saya suruh diam di rumah sama kakaknya. Tapi saat saya pulang, anak saya enggak ada," kata SR alias Yuyu saat ditanya Kompas.com di RSUD R Syamsudin, Minggu (22/9/2019) malam.
Dia mengaku sempat mencari dan akan melaporkan ke polisi karena hingga Minggu siang anaknya tidak ada di rumah dan ditunggu-tunggu tidak pulang.
Hingga akhirnya diketahui anak angkatnya ditemukan meninggal di Sungai Cimandiri.
Dia mengakui bila anak perempuannya yang meninggal ini merupakan anak angkat.
Almarhumah NP ini sudah diangkat sebagai anak sejak usia dua tahun.
Di rumahnya, ia mengatakan, tinggal bersama suami dan dua anak laki-laki.
"Saya ingin sekali punya anak perempuan, makanya saya dan suami mengangkatnya sejak usia dua tahun," aku SR yang berlinang air mata.
Ancaman Hukuman Penjara
Nasriadi mengemukakan, ketiga tersangka akan dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman penjara lima belas tahun, bahkan bisa lebih," ungkap Nasriadi, Selasa (24/9/2019).
Menurut dia, karena terdapat dua pelaku masih di bawah umur tentunya akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak bagi kedua pelaku.
"Penanganan kasusnya bagi dua pelaku sesuai peradilan anak," ujar dia.
Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 81 ayat 1, 3 dan Pasal 82 ayat 1, 2 dan Pasal 80 ayat 1, 3, 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 76 C, D, E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Citra Agusta PA/Kompas.com)