Jika ada penangguhan penahanan, dikabulkan atau tidaknya adalah tergantung pertimbangan penyidik.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan," tutup Ades.
5. Nasdem Keluarkan Surat Penangguhan Penahanan
Sekretaris Partai Nasdem Landak Cahya Tanus menerangkan, pihak Partai sudah mengeluarkan surat penangguhan penahanan terhadap proses hukum yang menjerat kadernya.
"Proses hukum tetap berlanjut, tapi dari DPW Nasdem Kalbar sudah mengeluarkan surat ijin permohonan untuk penangguhan penahanan," ujar Cahya Minggu (29/9/2019).
Dalam isi surat tersebut memohon agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Landak memberikan ijin terhadap Astra Pegama untuk ikut menghadir pelantikan anggota DPRD Landak pada Senin (30/9/2019).
"Tujuannya agar proses pelantikan anggota DPRD Landak terpilih periode 2019-2024 bisa berlangsung dengan sukses," jelas Cahya.
Selanuutnya sikap Partai terhadap Astra Pegama kedepannya akan menghormati proses hukum dulu sampai ada hukum tetap.
"Kalau untuk adanya PAW, kita belum sampai ke situ.
Meski ini kasus pidana karena kelalaian, tapi kita mesti melihat dulu aturan-aturan dalam PAW Partai,"
sebab syarat-syarat PAW misalnya meninggal dunia, tidak cakap menjalankan tugas, ditarik partai, dan tersandung kasus hukum yang sudah ada putusan pengadilan," tambah Cahnya.
Sedangkan (AP), dikenakan pidana karena kelalaian.
"Jadi bukan kasus korupsi, narkoba, pembunuhan berencana. Ini pidana kelalaian. Jadi kita ikuti dulu proses hukumnya," terang Cahya.
Baca: Janda Muda Berhubungan Badan dengan 8 Pria di Semak, Saat Diperiksa Beri Pengakuan Mengejutkan
Baca: Tawarkan Koplo Melalui Media Sosial, Ditangkap Saat Ketemuan
(Tribunnews.com/Bunga)(TribunPontianak/Alfon Pardosi)