Carudin berkendara menuju hutan tersebut menggunakan mobil Toyota CAMRY miliknya.
Ia tak sendiri, para pembunuh bayaran itu mengikuti Carudin menggunakan motor.
Setelah sampai di hutan, para algojo sadis itu langsung beraksi.
Mereka menyerang korban menggunakan batu besar.
Bagian belakang kepala Carudin pun menjadi sasaran.
Carudin dibunuh secara sadis dengan cara dibacok dan dipukul menggunakan batu besar.
Diserang di bagian kepala, korban pun tak berdaya hingga akhirnya tewas.
Pembunuhan tersebut terjadi, Senin (26/8/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
Setelah melancarkan pembunuhan sadis di Indramayu, para eksekutor langsung menghubungi ibu korban.
Mereka langsung meminta uang sesuai yang dijanjikan.
Kemudian, DRH, si otak pembunuhan memenuhi janjinya.
DRH memberikan uang Rp 20 juta untuk para algojo yang menghabisi putranya.
Namun, mayat Carudin ditemukan sehingga kejahatan DRH terungkap.
Pelaku pembunuhan ditangkap di Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Kini, DRH pun sudah berada ditangkap polisi.
Tak hanya itu, WRS dan WRD pelaku pembunuhan Carudin pun sudah diringkus.
Sisanya, PJ, BJ, dan IG masih buron.
"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pengerjakan terhadap ketiga pelaku ini, yakni PJ (17), BJ (16), dan IG (30)," ujar Marzuki. (*)
Akibat perbuatannya, para pelku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama 20 tahun.