Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara masih melakukan pemeriksaan kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa harimau yang sudah mati.
Polisi berhasil meringkus lima tersangka dan satu kabur.
Diberitakan sebelumnya, lima pria yang diduga terlibat perdagangan satwa yang dilindungi tersebut, Jumat (27/9/2019) diringkus polisi di kawasan Desa Geumata Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Mereka adalah AM (32) Warga Aceh Timur sebagai pemilik, sedangkan empat lainnya sebagai perantara yaitu MZ (30) warga Cot Girek, HS (20) asal sumatera Utara, kemudian AB (40) dan IR (30), keduanya warga Aceh Tamiang.
Polisi mengamankan tas yang di dalamnya berisi sejumlah barang-bukti di antaranya, kulit harimau yang sudah diawetkan, empat gigi taring, tengkorak harimau, tulang, dan lima kumis.
Baca: Warga Mestong Digegerkan Kemuculan Harimau Besar di Perkebunan Sawit
AM kepada Serambinews.com menyebutkan dirinya mendapat informasi dari warga kulit harimau dibeli dengan harga mahal.
Kemudian dirinya hendak menjualnya dengan harga Rp 70 juta kepada penampung melalui perantara.
Ia mengaku tidak mengetahui kalau harimau hewan yang dilindungi.
“Dengar-dengar informasi dari warga dibeli dengan harga mahal, kemudian saya mencari orang yang mau bersedia menampungnya. Kemudian setelah mendapat nomor handphone, lalu saya menanyakan hal tersebut, setelah mereka mau menampung,” ujar AM.
Pria asal timur itu juga menyebutkan dirinya sejak setahun yang lalu sering memburu rusa dengan cara memasang perangkap di kawasan Hutan Sarah Raja Pante Bidari Kecamatan Aceh Timur. Namun, ternyata bukan hanya rusa yang terkena perangkap, tapi juga harimau.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ini Pengakuan Pemilik Kulit Harimau yang Akan Dijual ke Medan