TRIBUNNEWS.COM, LIWA - Seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun asal Lampung Barat mengalami nasib nahas. Alat kelamin bocah laki-laki tersebut terpotong saat disunat.
Orangtua korban kemudian melaporkan kasus dugaan malpraktik tersebut ke Polres Lampung Barat, Senin (30/9/2019).
Korban merupakan bocah laki-laki berinisial WM.
Ia merupakan warga pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat.
Ayah WM, Darman Sopian bersama kakek WM, Sugiarto melaporkan kasus dugaan malapraktik dengan terlapor Samiran.
Sugiarto mengungkapkan, kecurigaan keluarga alat kelamin korban terpotong saat sunat, bermula saat korban mengeluh susah kencing.
Hal itu berlangsung hingga 1,5 bulan sejak sunat.
Diketahui, korban sunat pada awal Juli 2019.
Saat itu, korban disunat oleh Samiran.
Diketahui, Samiran sering melakukan praktik sunat di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh.
Mengetahui anaknya susah kencing, orangtua korban kemudian membawa sang anak berobat ke RS Mitra Husada.
Dari RS tersebut, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
Korban kemudian kembali dirujuk ke RS Bumi Waras.
Di rumah sakit tersebut, korban menjalani operasi.
Ia juga dianjurkan untuk konstruksi ulang.
Menurut Sugiarto, pihak keluarga sebenarnya ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
"Namun karena terlapor Samiran tidak kooperatif dan menghindar, maka kita laporkan," ucapnya.
Sementara, Darman Sopian meminta keadilan untuk anaknya.
"Karena ini menyangkut masa depan anak, jadi kita minta keadilan dan diproses secara hukum," harapnya.
Kepala SPKT Polres Lampung Barat, Elianto membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, ada laporan terkait dugaan malapraktik," kata Elianto, Senin (30/9/2019).
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Yudie Silpa membenarkan pihaknya sudah menerima laporan terkait alat kelamin bocah yang diduga terpotong saat disunat.
"Kita sudah terima laporannya dan akan kita dalami dulu bagaimana kasusnya, masuk tindak pidana apa atau melanggar aturan undang-undang seperti apa," terangnya, Senin 30 September 2019.
"Pasti akan kita tindak lanjut, karena jika dibiarkan takutnya nanti akan banyak korban selanjutnya," tambahnya.
Anggota DPRD Lambar, Sugeng turut mendampingi korban saat membuat laporan.
Ia mengatakan, kasus dugaan malapraktik tersebut harus diusut tuntas.
"Usut tuntas dan harus diproses secara hukum karena menyangkut masa depan anak," ungkapnya.
Ayah korban Darmian Sopian meminta keadilan untuk anaknya.
Bukan Tenaga Kesehatan
Kasus alat kelamin bocah yang diduga terpotong saat disunat di Lampung Barat (Lambar), mendapat tanggapan dari Dinas Kesehatan setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Lambar Paijo membenarkan, jika terduga pelaku yang menyunat bocah tersebut, Samiran, bukan tenaga kesehatan.
"Benar, (Samiran) bukan tenaga kesehatan, dan itu sudah lama," kata Paijo kepada Tribunlampung.co.id, Senin 30 September 2019.
"Sama halnya dengan dukun bayi, tapi masyarakat percaya seperti itu, jelas saya sangat prihatin," imbuh Paijo.
"Setahu saya bapak itu (Samiran), anaknya sudah jadi dokter, dan di depan rumahnya itu ada pustu (puskesmas pembantu), tapi kan kembali lagi ke masyarakatnya," ucap Paijo.
Saat disinggung mengapa Samiran bisa menyunat bocah tersebut, Paijo tidak menjawab detail.
Paijo menduga, Samiran tak pernah mengikuti sekolah tentang kesehatan.
Paijo pun berpesan kepada masyarakat untuk menggunakan fasilitas kesehatan resmi untuk keperluan persalinan maupun sunatan dan kesehatan lainnya.
"Gunakan fasilitas kesehatan yang ada baik puskesmas maupun rumah sakit, sehingga resiko seperti ini dapat terminimalisir," imbau Paijo.
"Kejadian ini (alat kelamin bocah terpotong) kami tidak bisa apa-apa, tapi untuk korban kami bisa layani untuk pengobatannya semaksimal mungkin sesuai tupoksi kami," tandas Paijo.
Sebelumnya, terlapor Samiran warga pekon Roworejo Kecamatan Suoh sering melakukan praktik sunat di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh.
Namun nahasnya, seorang anak berinisial (WM) warga pekon Bandar Agung Kecamatan BNS yang disunat oleh Samiran terpotong alat kelaminnya pada awal Juli 2019 sekitar tanggal 7-8 juli 2019.
Penis terpotong bisa sembuh dan normal lagi?
Terpotongnya kepala penis tentu akan berpengaruh terhadap sensitivitas organ vital tersebut.
Sebab, pusat rangsangan dan saraf perasa penis yang paling sensitif berada di bagian kepala penis.
Meski demikian, secara medis, kasus penis terpotong masih bisa disembuhkan.
Menurut dr. Andi Sugiarto SpRM, Pakar Seksologi RS Tlogorejo Semarang, alat vital yang terpotong kepalanya, kelak masih bisa berfungsi untuk bereproduksi.
Tapi tergantung seberapa panjang sisa alat vital yang masih ada.
"Hanya, tentu tak akan bisa sempurna, layaknya penis yang masih utuh. Sebab, sensitivitas akan berkurang. Hanya berkurang, tidak sama sekali hilang," ujarnya.
Pun demikian dengan reproduksi. Kepala penis tak berkait dengan organ reproduksi sperma.
Sperma diproduksi di bagian testis atau buah zakar.
Karena itu, kepala penis yang terpotong saat proses khitan, sebaiknya segera dilakukan bedah rekonstruksi. Hal ini, untuk menghindari tertutupnya saluran kencing dan saluran sperma.
Selain rekonstruksi fisik, yang perlu diperhatikan adalah pemulihan mental korban. Sebab, tentu ia akan mengalami syok.
Korban harus diedukasi dan didampingi. Diyakinkan, bahwa alat vitalnya masih akan tetap bisa berfungsi normal, meski tak sesempurna seperti organ yang masih utuh.
Analoginya, hampir sama dengan jari yang terpotong hingga pangkal kuku, ia masih bisa digunakan untuk menulis dan aktivitas lainnya.
Kepala penis terpotong di Pekalongan saat sunat
Seorang mantri bernama Bardi (70) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pekalongan terkait inseiden putusnya alat vital seorang bocah saat disunat.
Mantri Badri dijerat menggunakan pasal malpraktik yang beurujung pada putusnya bagian kepala kemaluan seorang bocah berinisial MI (9) warga Dusun Kubang Desa Logandeng Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan terputus, Senin (10/9/2018).
Tersangka bernama Bardi pensiunan PNS atau ASN di Puskesmas yang ada di Kabupaten Pekalongan.
Bardi dinyatakan lalai dan merugikan pasien sehingga pihak berwajib menjerat mantri tersebut dengan pasal 360 KHUP dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan menerangkan Bardi tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) kedokteran.
"Kejadian di rumah korban pada 30 Agustus, karena saat proses khitan ujang kemaluan korban terpotong sekitar 2 sentimeter pihak keluarga melaporkan ke Polres Pekalongan 5 September lalu," jelasnya.
Selain tak mempunyai STR, Badri juga tidak mempunyai surat ijin praktek perawat sehingga Polres menyatakan kegiatan mantri tersebut ilegal.
"Memang tersangka sudah membuka praktek khitan dari tahun 1973 dan ratusan anak sudah dikhitan oleh tersangka. Namun karena kelalaian tersangka merugikan pihak lain," katanya.
AKBP Wawan menambahkan, Badri hanya lulusan SMP dan pernah bekerja di Puskesmas Doro hingga masa pensiun tahun 2003.
"Di Puskesmas Doro, Badri merupakan perawat tingkat SMP. Usai pensiun Badri kerap menerima panggilan untuk melakukan khitan di daerahnya, kami menghimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan khitan untuk melakukan proses tersebut ke spesialis atau rumah sakit agar tidak merugikan pasien lagi," timpalnya.
KBP Wawan menerangkan, peristiwa tersebut berawal saat pihak keluarga memanggil petugas khitan ke rumah untuk melaksanakan khitanan bagi MI, Kamis (30/8).
"Pihak keluarga memanggil petugas khitan, berinisial BR (68) yang merupakan pensiunan mantri kesehatan, warga Kecamatan Doro, Pekalongan.
Pelaksanaan khitanan dilakukan di rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB. B menggunakan alat khitan modern berupa alat potong laser untuk mengkhitan MI," terangnya.
Wawan mengatakan, saat pelaksanaan khitan MI berteriak keras kesakitan karena ujung alat vitalnya ikut terpotong.
"Pihak keluarga langsung membawa MI ke rumah sakit untuk mengatasi pendarahan. Hingga saat ini, MI masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Pekajangan," katanya.
Petugas khitan yang dipanggil oleh keluarga ternyata merupakan seorang mantri suntik, bukanlah seorang dokter.
Kasubag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom menurutkan kronologi kejadian memilukan tersebut.
"Awal mulanya, sang mantri meminta untuk berbaring di atas ranjang yang berada di dalam kamar dengan mengenakan sarung, kemudian ia menyiapkan alat khitan modern berupa laser yang dibawanya. Setelah alat dipersiapkan sang mantri memulai proses khitan," katanya.
Pada saat mantri memulai proses khitan, pasiennya menangis dan kemudian dirangkul oleh pihak keluarga.
Kemudian pihak keluarga memberitahu kepada mantri bahwa MI masih merasa kesakitan, namun sang mantri hanya diam dan meneruskan proses khitan tersebut.
"Setelah proses khitan, pihak keluarga curiga jika ujung alat vital MI ikut terpotong, karena MI terus mengerang kesakitan.
Pihak keluarga yang menemani MI menemukan potongan tersebut di atas tas milik mantri.
Atas kejadian tersebut korban langsung dibawa ke RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan untuk dirawat lebih lanjut," katanya. (tribunlampung.co.id/ade irawan)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bocah di Lampung Penisnya Terpotong saat Sunat, Masih Bisa Disembuhkan dan Berfungsi Normal?, https://lampung.tribunnews.com/2019/10/01/bocah-di-lampung-penisnya-terpotong-saat-sunat-masih-bisa-disembuhkan-dan-berfungsi-normal?page=all.