Uang yang dikembalikan itu, besarannya sesuai dengan hasil audit BPKP yang menyatakan nilai kerugian negara dari proyek penimbunan SDN Paya Ilang mencapai Rp 449 juta lebih.
"Pengembalian ini, kami terima Senin 16 September 2019 kemarin," kata Kasi Pidsus, Zainul Arifin SH kepada Serambinews.com, Selasa (17/9/2019) lalu.
Meskipun para tersangka telah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pematangan lahan SD Negeri Paya Ilang, namun proses hukum tetap berjalan.
Bahkan, pihak kejaksaan sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Para tersangka memang sudah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Meski begitu, proses hukumnya tetap berlanjut, sehingga yang berhak memutuskan adalah pihak pengadilan," kata Zainul.
"Apakah pengembalian ini, bisa menjadi bahan pertimbangan pengadilan, kita lihat nanti saja," kata Zainul Arifin.
Baca: Bayi Meninggal Saat Dititipkan, Pemilik TPA Princess House Childcare Divonis 3 Tahun Penjara
Uang yang dikembalikan tersebut, kata Zainul Arifin, untuk sementara akan dititip di rekening tipikor.
Tetapi setelah adanya putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dana tersebut, akan dialihkan ke kas negara.
"Prosesnya saat ini, masih pemberkasan dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Kami upayakan, dalam bulan ini sudah dilimpahkan," katanya.
"Uang yang dikembalikan itu, berasal dari tersangka berinisial A senilai Rp 300 juta lebih yang merupakan rekanan proyek tahun anggaran 2014. Selanjutnya, dari tersangka YDS sejumlah Rp 143 juta lebih, rekanan untuk proyek anggaran tahun 2015. Jadi total seluruhnya yang dikembalikan mencapai Rp 449.211.582," jelas Zainul Arifin.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Mantan Kadisdik Aceh Tengah Ditahan Jaksa Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi