Tersangka lalu memandikan korban di kamar mandi rumah ibadah.
“Saat itulah, tersangka kemudian menggerayangi korban,” katanya.
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat ditangkap, tersangka sedang berada di rumahnya dan tanpa melakukan perlawanan aktif,” kata Sukimanto.
Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus siswi SD dicabuli oknum guru ngaji itu, berupa satu helai baju batik warna ungu, satu helai celana training SMP warna biru, satu helai kaus dalam warna hitam, satu helai celana dalam warna abu-abu, serta satu helai jilbab warna hitam.
Oknum Guru Ditangkap
Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan MY, oknum guru ngaji sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya.
"Sudah kami tahan dan menjadi tersangka (dalam kasus ini)."
"Walau pelaku ini tidak mengaku, tapi hasil visum para korban sudah menguatkan bukti pelaku untuk menjadi tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany, Rabu (18/9/2019).
Terkait modus pelaku, Barly menuturkan, aksi pencabulan saat melakukan kegiatan belajar mengajar di rumah pelaku.
"Jadi saat (belajar) yang bersangkutan tangannya melakukan hal yang tidak senonoh," terangnya.
Barly menyatakan, mengaku belum ada indikasi intimidasi serta iming-iming terhadap korbannya.
"Latar belakang (pelaku) melakukan itu masih kami dalami," sebutnya.
Subdi IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung menangkap MY setelah Warga Gulak Galik membuat laporan kembali di Mapolda Lampung tertuang dalam LP/B-138/IX/2019/SPKT tertanggal Selasa 17 September 2019.