Laporan Wartawan Tribun Manado Andreas Ruauw
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - AW alias Andre (22) warga Desa Leleko, Kecamatan Remboken harus berurusan dengan polisi.
Ia bersama sejumlah temannya melakukan aksi penganiayaan pada Pico Mogot (22) warga Desa Timu, Kecamatan Remboken.
Aksi itu dilakukan Andre dan kawan-kawan di Desa Leleko, Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (03/10/2019) malam.
Akibatnya Andre dibekuk tim Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Aiptu Roni Wentuk.
Keterangan korban di hadapan petugas, saat itu dirinya datang ke Desa Leleko untuk menghadiri syukuran ulang tahun.
Baca: Menyusuri TKB Manado Malam Hari, Taman yang Dikenal sebagai Lokasi Prostitusi Ilegal
Korban pun duduk bersama pelaku sambil meneguk minuman keras (miras).
Bahkan keduanya sempat bercerita.
Namun tak lama kemudian terjadi adu argumen sehingga pelaku langsung berdiri sambil memegang botol dan menghantamkannya kepada korban.
Ketika korban tersungkur, teman-teman pelaku menganiaya.
Pelaku lantas kabur usai melakukan aksinya.
Baca: Polisi Tangkap Delapan Orang Penganiayaan Ninoy Karundeng
Korban pun langsung dibantu beberapa rekannya untuk melapor ke Polsek Remboken serta ke RSUD Sam Ratulangi Tondano.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kapolsek Remboken Iptu Herry Rorong saat dikonfirmasi, Senin (07/10/2019) membenarkan kejadian tersebut.
"Sudah diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk diproses lanjut," kata Rorong.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judulKorban Dipukul dengan Botol Miras, Saat Terjatuh Dikeroyok Andre dan Kawan-kawan