Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Mantan ketua Mahkamah Konsistusi, Mahfud MD peringatkan masyarakat mengenai adanya alat pelacak penyebaran Hoax maupun ujaran kebencian.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat mengisi seminar nasional di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengenai Konstitusionalitas Pengenaan Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian, Selasa (8/10/2019).
Menurut Mahfud MD, alat pelacak itu telah dimiliki pihak kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Jadi jika ada orang menyebarkan hoax atau ujaran kebencian, polisi sudah bisa melacak siapa orang yang menyebarkan itu pertama kali."
"Melalui media apa, domisili dimana dan sebagainya," katanya.
Mahfud MD pernah membuktikan sendiri saat adanya berita hoax mengenai mobil Toyota Camry nopol B 1 MMD miliknya yang disangkakan didapat dari calon Bupati di Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Sekitar 2 menit, pihak kepolisian sudah tau siapa penyebarnya pertama kali, jaringannya di Sumatra Barat, jaringan satunya di Jawa Timur, gampang kok ketahuannya," terangnya.
Menurut Mahfud, mobil itu dia beli secara tunai tahun 2013 lalu, sementara isu tersebut dimunculkan saat Pilbup tahun 2015.
"Jadi saya peringatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, karena alat pelacak itu memang benar-benar ada," jelasnya.