News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh dan Pelaku Rudapaksa Pendeta Melinda Zidemi Dituntut Hukuman Mati

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nang dan Han, dua terduga pelaku pembunuhan dan perkosaan calon pendeta Melinda Zidemi di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Winando Davinchi

TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG - Hendri dan Nang dua terdakwa pembunuh pendeta Melinda Zidemi dituntut hukuman mati oleh penuntut umum dari Kejari Kayuagung.

Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (9/10/2019).

Kedua pelaku Nang dan Hendri saat mengetahui tuntutan yang di jatuhkan terhadapnya, terlihat ia sangat terpukul dan menyesali perbuatannya.

"Saya sangat menyesali perbuatan," jelasnya saat diwawancarai setelah persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (9/10/2019) siang.

Terlihat Hendri dan Nang jalan keluar ruangan sidang menuju ruang tunggu tahanan sementara dengan terseok-seok.

Keduanya lemas sembari memasang muka lesu karena mendengar tuntutan hukuman mati.

Dari keterangan yang di dapat dari pengacara terdakwa kedua pelaku akan mengajukan pembelaan pada sidang minggu depan.

Baca: 14 Adegan Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Depok: Tersangka Spontan Tusuk Korban

Sidang kasus pembunuhan pendeta Melinda Zidemi sudah memasuki sidang pembacaan tuntutan hukuman terhadap terdakwa.

Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (9/10/2019).

Pada agenda pembacaan tuntutan hukuman bagi terdakwa Hendri dan Nang yang dibacakan penuntut umum dari Kejari Kayuagung menuntut kedua terdakwa hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Ari Bintang Prakoso mengatakan, tuntutan mati tersebut setelah dalam fakta persidangan pembunuhan memang sudah direncanakan.

"Bahwa sesuai fakta persidangan, kedua terdakwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap pendeta Melinda Zidemi, dan itu telah direncanakan terlebih dahulu," katanya.

Sesuai fakta dan jalannya persidangan, kedua terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP yang berisi pembunuhan berencana, serta tidak ada hal-hal yang dapat meringankan bagi perbuatan terdakwa.

Baca: Pendeta Asal Papua Silaturahmi dengan Maruf Amin

"Sehingga sesuai faktanya sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dalam pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, yakni ditajuhkan hukuman mati bagi mereka," jelasnya.

Di sisi lain, Candra Eka Septiawan, pengacara dari pihak terdakwa menuturkan, bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi pembelaan yang rencananya digelar minggu depan.

"Menurut kami hukuman bagi terdakwa sangat berat, karena sesuai keterangan terdakwa bahwa pembunuhan itu tidak direncanakan," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, akan berupaya supaya terdakwa Hendri dan Nang dijatuhkan hukuman lebih ringan.

"Jadi saya mengusahakan agar terdakwa dapat dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya," ucapnya.

Sidang pledoi pembelaan rencananya akan digelar minggu depan di PN Kayuagung.

Baca: Wanita Cantik Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel Omega Karawang, Diduga Korban Pembunuhan

"Sidang lanjutan pledoi akan digelar pada Rabu (16/10)," jelasnya.

Dua terdakwa tampak kondisinya lebih rapi. Ini berbeda jauh dengan kondisi keduanyas saat ditangkap usai membunuh.

Saat itu keduanya urakan dengan rambut gondrong.

Belum lagi wajah keduanya tampak memar-memar.

Kini keduanya tampak lebih rapi. Mereka hadir dengan menggunakan pakaian putih. Tak ada sepatah katapun keluar dari mulut mereka saat digiring dari mobil tahanan ke areal PN Kayuagung.

Sementara sidang pembunuhan ini dilakukan tertutup.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Dituntut Mati, Pembunuh Pendeta Melinda Terseok-seok Keluar Dari Ruang Sidang, Ini Ekspresinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini