News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gagahi Anak Pemilik Kontrakan yang Masih SMP, Pria Ini Kabur Usai Tahu Korban Hamil

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur Tommy Paseru

TRIBUNNEWS.COM, TANA TORAJA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja berhasil menngamankan tersangka RH (23) asal Tondon Mamullu, Makale, Tana Toraja.

Ia menjadi tersangka rudapaksa terhadap AS (14) salah satu siswi Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Tana Toraja.

Pelaku RH diduga keras telah melakukan kasus persetubuhan anak dibawa umur terhadap AS dengan modus iming-iming ajak menikah.

Selain itu, melancarkan aksi bejatnya, pelaku RH juga merayu korban dengan memberikan uang Rp. 20.000.

"Awal 2018, tersangka ngontrak di rumah orangtua korban, mereka kenalan kemudian berpacaran, satu minggu menjalin hubungan, tersangka kemudian mengajak korban melakukan hal tak senonoh tersebut dengan berbagai modus agar korban mau," kata Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin.

Pada Februari 2019, setelah mengetahui korban AS hamil, RH kemudian melarikan diri ke Makassar.

Baca: PB IDI Tolak Dokter Jadi Eksekutor Kebiri Kimia Pelaku Persetubuhan Anak di Mojokerto

"Kasus tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua korban, saat anaknya hamil kemudian mereka melaporkan ke Polisi kejadian yang menimpa putrinya," ucap Aiptu Erwin.

Empat bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tana Toraja, akhirnya tersangka RH berhasil diciduk Tim Remsmob Polres Tana Toraja di Kota Makassar pada Kamis (10/10/2019).

Tersangka RH yang merupakan seorang buruh bangunan saat ini telah berada di Makopolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Penangkapan terhadap RH yang merupakan DPO, termasuk dalam Operasih Sikat Lipu Polres Tana Toraja," jelas Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja menangkap YA alias Al (24),  Jumat (4/10/2019) dinihari.

Baca: 7 Wisata Unik yang Buat Turis Ingin ke Indonesia, di Antaranya Ritual Kematian di Tana Toraja

Warga Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja itu, dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (28/9/19).

Kanit PPA Polres Tana Toraja, Bripka Y Matarru, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan YA terhadap MI (13), siswi kelas VII salah satu Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Tana Toraja.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini