"Jadi adik kakak tiga anak, sama satu menantu dilaporkan. Kalau Amih berikutnya, setelah laporan masuk kalau nggak salah Amih setelah putusan MA keluar, dipidanakan juga," ujar Eep Rusdiana pada wawancara langsung yang dibagikan YouTube tvOneNews pada Kamis(10/10/2019).
Eep menjelaskan jika Handoyo menyeret nama-nama keluarganya terkait pencemaran nama baik di UU ITE.
"Intinya di pasal pencemaran nama baik dan Undang Undang ITE. Kalau Amih waktu itu kalau nggak salah setelah mengikuti talkshownya acara salah satu televisi swasta. Kalau anak lainnya terkait postingannya di Facebook," jelas Eep.
Selain itu, menurut wawancara sebelumnya yang ditayangkan Fokus Indosiar, nenek Amih dipinadakan di Polres Jakarta Timur.
Eep menjelaskan jika beberapa anak Amih sudah diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Namun Nenek Amih belum bisa memenuhi panggilan polisi lantara usia yang sudah senja.
Simak video selengkapnya !
AWAL MULA GUGATAN Rp 1,8 MILIAR
Semua itu, berawal dari gugatan Yani Suryani, anak kandungnya dan suaminya yang merasa Siti Rokayah berutang kepadanya senilai Rp 40 juta lebih hingga melakukan gugatan perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 1,8 miliar.
Utang piutang antara Amih, demikian Siti Rokayah biasa dipanggil berawal dari usaha salah satu anaknya yaitu Asep Rohendi yang kesulitan hingga akhirnya terjerat kredit macet senilai Rp 40 juta lebih di salah satu bank pada tahun 2011.
Baca: Kisah Allanna Wong si Sleeping Beauty,Tidur 8 Bulan Tak Pernah Bangun, Ini yang Terjadi Pada Otaknya
Saat itu, Yani membantu kesulitan Asep, adiknya dengan memberi bantuan senilai tunggakan kredit di bank.
Dengan syarat sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan milik Amih di kawasan Garut Kota, dibaliknamakan menjadi atas nama Handoyo Adianto suami dari Yani Suryani.
“Permintaan balik namanya ditolak pihak keluarga, tapi akhirnya Handoyo (suami Yani) tetap memberi pinjaman," kata Eef Rusdiana, salah satu anak Amih yang ditunjuk menjadi juru bicara pihak keluarga Amih.
Namun, bantuan dari Handoyo tersebut, menurut Eef teknis pembayarannya, tidak dituangkan secara rinci dalam perjanjian yang hanya diketahui oleh Amih beserta Asep beserta Yani dan Handoyo.