TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Seorang guru privat berinisial ID (51) tega mencabuli anak didiknya sendiri yang masih di bawah umur.
Korban berinisial DPK (14) adalah murid olah vokal.
Baca: Indekos yang Didiami Terduga Teroris di Sukoharjo Digeledah Densus 88 Antiteror
Ironisnya, perbuatan ID diketahui setelah DPK yang merupakan pelajar di sebuah SMP di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat itu hamil 8 bulan.
"Pelaku ID kami amankan kemarin dan saat ini sedang dalam pemeriksaan di Mapolres Padang Panjang," kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariyadi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (15/10/2019).
Sugeng menyebutkan, ID diamankan setelah polisi mendapat laporan dari orang tua DPK yang menemukan anaknya diduga dihamili oleh ID.
"Laporan dibuat pada 13 Oktober kemarin. Setelah mendapatkan laporan, kita langsung bergeram. Saat kita amankan, ID sedang dirawat di rumah sakit. Baru hari ini, kita minta keterangan. Statusnya masih terlapor," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, berdasarkan laporan yang diterimanya, kejadian pencabulan dilakukan sebanyak empat kali di sela-sela les olah vokal yang dilakukan ID pada DPK.
"Dari laporan yang kita terima. Tindakan pencabulan dilakukan sebanyak 4 kali, saat les," kata Sugeng.
Diduga, kejadian tersebut dilakukan sejak tahun 2018 lalu karena usia kehamilan DPK sudah mencapai 8 bulan.
DPK sendiri berhasil menyimpan rapat kejadian itu hingga sampai kehamilannya mencapai 8 bulan.
"Saat itu, orangtua DPK terlihat curiga dengan kondisi anaknya yang terlihat lelah dan ada perubahan tubuhnya," kata Sugeng.
Baca: Sulli Diduga Kuat Meninggal Dunia karena Gantung Diri, tapi Polisi Tetap Ingin Korban Diautopsi
Orangtua korban curiga dan meminta DPK melakukan tes kehamilan ke tempat praktek seorang bidan.
"Ternyata benar DPK hamil 8 bulan dan mengaku dihamili oleh ID," kata Sugeng.
Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sambil Mengajar, Guru Les Vokal Cabuli Pelajar SMP hingga Hamil 8 Bulan