TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka) Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Temanggung, Ipda Supriyono, diduga telah melakukan pelanggaran disiplin berupa perselingkuhan dan tindak pidana perzinahan.
Kasus ini mencuat setelah perwira pertama kepolisian itu digerebek oleh sang istri, FMW, saat berada di dalam kamar nomor 101 Hotel Safira, Kota Magelang, Minggu (13/10) dini hari kemarin, sekitar pukul 03.00.
Kala itu, oknum perwira polisi berpangkat satu balok di pundak tersebut, tengah bersama seorang wanita yang diduga wanita idaman lain (WIL) atau sang selingkuhan berinisial IN. Serta, anak dari IN.
Atas peristiwa itu, FMW yang merupakan seorang dokter, melaporkan sang suami dan terduga WIL ke Polres Magelang Kota.
"Saya sudah laporkan peristiwa itu ke Polres Magelang Kota sekitar, saya juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan," kata istri dari oknum perwira polisi itu, Selasa (15/10).
Dituturkan lebih lanjut, ia mengetahui bila suaminya sedang 'ngamar' di hotel tersebut justru dari Daniel, yang tak lain merupakan suami dari IN.
"Saya diberitahu, jika suami saya sedang ngamar dengan IN di hotel itu, kemudian saya diminta ke lokasi.
Sementara, Daniel sendiri tidak dapat ke lokasi karena berada di luar kota," tuturnya.
Rupanya, sambung FMW, sesampainya di hotel yang berada di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Magelang Selatan itu, ia bertemu dengan keluarga dari Daniel berserta anggota kepolisian setempat.
Di sisi lain, FMW juga menghubungi Provost Polres Megelang Kota dan Polres Temanggung.
"Saya tiba di lokasi hotel sekitar pukul 00.30," ujarnya.
Dokter FMW, keluarga Daniel, dan lainnya pun berinisiatif memeriksa CCTV yang ada di hotel tersebut.
Dari sana diketahui, oknum perwira polisi yang karib disaya Riyo itu, tiba di hotel bersama dengan IN dan seorang anak kecil berusia sekitar dua tahun, pada sekitar pukul 22.00.
Belakangan diketahui, balita tersebut merupakan anak hasil dari pernikahan IN dan Daniel.